- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah tempat tinggal Penggugat Rekonvensi (maskan) untuk 3 (tiga) bulan dalam masa iddah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
Putusan PA TALU Nomor 708/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 708/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Marfiyunaldi |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.hbr Hakim Anggota Mirajun Nashihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Defrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rika Marantika Bin Muchtar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Rici Permata Sari Binti Zukri) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; 3. Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek yaitu nafkah iddah, mut?ah, hak asuh dua orang anak dan nafkah anak, tanggal 22 November 2021 dengan ketentuan sebagaimana dalam kesepakatan damai tersebut; 4. Menetapkan dua orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Reza Aditia, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 01 April 2013 dan Ahmad Hanif Maulidi, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 01 November 2019 berada di bawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Termohon Konvensi sebagai ibunya, sebagaimana kesepakatan damai Pasal 3 dan 4 dengan kewajiban bagi Termohon Konvensi untuk memberi akses terhadap Pemohon Konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 708/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik3316