- Menyatakan Terdakwa JAILANI Bin ILHAM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa JAILANI Bin ILHAM dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JAILANI Bin ILHAM, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAILANI Bin ILHAM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa JAILANI Bin ILHAM, dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.79.792.873,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dibayarkan dari uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa JAILANI Bin ILHAM melalui keluarganya kepada Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang totalnya sejumlah Rp. 79.800.000.00,- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp.79.792.873,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) ke Kas Negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara a quo;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Defky Ferdinand Yasha | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan ke Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran
Dikembalikan kepada saksi NGADIYONO Bin KASINO selaku pemilik Toko Bangunan PARE JAYA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik11032