- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek seluruhnya;
- Menyatakan gugatan cerai Penggugat cukup beralasan;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Niki Adhiati) dengan Tergugat (Olip Chandra) dihadapan pemuka agama Khatolik RD.ANT.AMISANI KURNIADI pada tanggal 23 Agustus 2016 dan perkawinan tersebut telah dicatat oleh pejabat pencatat perkawinan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Metro pada tanggal 2 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/03/2017 tanggal 2 Februari 2017, Putusan karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan memerintahkan pula Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk dicatat dalam buku register yang digunakan untuk itu;
- Menetapkan Hak Pengasuhan Anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Laurencia Kinariah Chandra berada dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.635.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik679