Putusan PN TENGGARONG Nomor 474/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 474/Pid.Sus/2021/PNTrg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI; Tempat lahir : Kerta Buana; Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 23 Maret 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl Dusun Rapak Rejo RT 007 Desa Kerta Buana Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 04 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 07 September 2021 sampai dengan tanggal 26 September 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muh. As?ad dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 21 September 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 474/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 16 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 16 September 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primer Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut diatas.3. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI teterbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI selama 6 (enam) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila putusan pidana denda ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram.- 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna hitam.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa menghubungi Sdr. SAHIDIN (DPO) melalui telepon mengatakan ? ada kah, kalau ada mau ambil Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijawab Sdr. SAHIDIN ? ada tapi aku masih kerja tunggu nanti kalau aku sudah pulang, selanjutnya kurang lebih 2 jam Terdakwa menunggu tidak ada kabar dari Sdr. SAHIDIN Terdakwa menelpon lagi Sdr. SAHIDIN mengatakan ?sudah pulang kah ? dijawab Sdr. SAHIDIN ? sudah baru aja sampai, nanti kukabari? kemudian Sdr. SAHIDIN chat melalui pesan whatsap kepada Terdakwa mengatakan ? kejalan baru sudah nanti ketemu disana? selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Jl. Baru L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAHIDIN kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SAHIDIN dan Sdr. SAHIDIN menyerahkan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya 4 (empat) poket narkotika jenis shabu Terdakwa bawa kerumah Sdr. FAISAL (DPO) di L4 Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang selanjutnya dirumah Sdr.FAISAL Terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan dan masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa 3 (tiga) poket. Selanjutnya Saksi Bintang Saropa dan Saksi Aryel Jerisson, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di dusun Rapak Rejo RT. 007 Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang ada orang yang memiliki sabu-sabu kemudian Saksi Bintang Saropa dan Saksi Aryel Jerisson, SH langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan dan melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam rak kamar dinding Terdakwa dan kesemuanya diakui milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021 atau setidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inii, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bintang Saropa dan Saksi Aryel Jerisson, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di dusun Rapak Rejo RT. 007 Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang ada orang yang memiliki sabu-sabu kemudian Saksi Bintang Saropa dan Saksi Aryel Jerisson, SH langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan dan melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam rak kamar dinding, serta 1 (satu) unit Handphone merk Invinix warna biru dan kesemuanya diakui milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan Saksi-Saksi sebagai berikut:Saksi ke-1 (kesatu) ?ARYEL JERISSON, SH Anak Dari ASMAWI, S.Pd, M. Pd? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada saat ini Saksi bekerja sebagai Petugas Kepolisian dan jabatan Saksi adalah Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara serta tugas dan tanggung jawab Saksi sehari-hari adalah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan Narkoba yang ada diwilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa dan Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa dan Saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dikarenakan kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan Saksi mengamankan Terdakwa adalah pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 wita dirumah tempat tinggalnya tepatnya di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa bersama rekan Saksi yaitu BRIPTU BINTANG SAROFA PUTRA dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara lainnya serta langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat Saksi amankan yaitu sedang main handphone sendirian dikamar rumahnya.- Bahwa setelah Saksi dan Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan Terdakwa, pada saat itu kami langsung melakukan penggeledahan badan dan ruang kamar rumah yang ditinggali oleh Terdakwa.- Bahwa dalam penggeledahan badan maupun ruang kamar Terdakwa kami menemukan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan setelah ditimbang berat kotor seluruhnya 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.- Bahwa 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut kami temukan terpisah yaitu 2 (dua) poket kecil sabu-sabu kami temukan di dalam kantong saku bagian depan jaket yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil sabu-sabu kami temukan di dinding kamar rumah Terdakwa.- Bahwa 2 (dua) poket kecil sabu-sabu yang Saksi temukan di saku kantong jaket bagain depan yang dipakai oleh Terdakwa diakui milik Terdakwa sendiri.- Bahwa begitu juga 1 (satu) poket kecil sabu-sabu yang Saksi temukan didinding kamar rumahTerdakwa juga diakui milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut membeli dari Sdr. SAHIDIN dan pengakuannya saat itu Terdakwa membeli 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun sebanyak 1 (satu) poket kecil telah habis dikonsumsinya dan sisanya 3 (tiga) poket kecil juga mau dikonsumsi sendiri.- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 wita Anggota Opsnal Renarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapat informasi bahwa di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara adanya orang yang memiliki sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut lalu Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara tersebut. Dan dalam penyelidikan tersebut sekitar pukul 17.30 wita Anggota Renarkoba Polres Kutai Kartanegara mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr.MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI. Setelah itu Anggota Opsnal Renarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggeledahan badan dan ruang kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan badan Terdakwa Anggota opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam saku kantong jaket yang dipakai oleh Terdakwa. Serta saat melakukan penggeledahan ruang kamar rumah Terdakwa Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu di dinding kamar, sehingga total yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) poket sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa 3 (tiga) poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. SAHIDIN. Selanjutnya Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Sdr. SAHIDIN di L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara namun Sdr. SAHIDIN tidak ada dirumah dan sampai saat ini belum tertangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa selain 3 (tiga) poket sabu-sabu, ada barang lain milik Terdakwa yang turut diamankan yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan target operasi dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi mengenali seorang laki-laki yang bernama Sdr. MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut adalah orang yang Saksi tangkap menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?BINTANG SAROFA PUTRA BIN SUNARYO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada saat ini Saksi bekerja sebagai Petugas Kepolisian dan jabatan Saksi adalah Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara serta tugas dan tanggung jawab Saksi sehari-hari adalah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan Narkoba yang ada diwilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa dan Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa dan Saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dikarenakan kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan Saksi mengamankan Terdakwa adalah pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 wita dirumah tempat tinggalnya tepatnya di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa bersama rekan Saksi yaitu BRIGPOL ARYEL JERISSON, SH dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara lainnya serta langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat Saksi amankan yaitu sedang main handphone sendirian dikamar rumahnya.- Bahwa setelah Saksi dan Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan Terdakwa, pada saat itu kami langsung melakukan penggeledahan badan dan ruang kamar rumah yang ditinggali oleh Terdakwa.- Bahwa dalam penggeledahan badan maupun ruang kamar Terdakwa kami menemukan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan setelah ditimbang berat kotor seluruhnya 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.- Bahwa 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut kami temukan terpisah yaitu 2 (dua) poket kecil sabu-sabu kami temukan di dalam kantong saku bagian depan jaket yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil sabu-sabu kami temukan di dinding kamar rumah Terdakwa.- Bahwa 2 (dua) poket kecil sabu-sabu yang Saksi temukan di saku kantong jaket bagain depan yang dipakai oleh Terdakwa diakui milik Terdakwa sendiri.- Bahwa begitu juga 1 (satu) poket kecil sabu-sabu yang Saksi temukan didinding kamar rumahTerdakwa juga diakui milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut membeli dari Sdr. SAHIDIN dan pengakuannya saat itu Terdakwa membeli 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun sebanyak 1 (satu) poket kecil telah habis dikonsumsinya dan sisanya 3 (tiga) poket kecil juga mau dikonsumsi sendiri.- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 wita Anggota Opsnal Renarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapat informasi bahwa di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara adanya orang yang memiliki sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut lalu Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara tersebut. Dan dalam penyelidikan tersebut sekitar pukul 17.30 wita Anggota Renarkoba Polres Kutai Kartanegara mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr.MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI. Setelah itu Anggota Opsnal Renarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggeledahan badan dan ruang kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan badan Terdakwa Anggota opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam saku kantong jaket yang dipakai oleh Terdakwa. Serta saat melakukan penggeledahan ruang kamar rumah Terdakwa Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu di dinding kamar, sehingga total yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) poket sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa 3 (tiga) poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. SAHIDIN. Selanjutnya Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Sdr. SAHIDIN di L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara namun Sdr. SAHIDIN tidak ada dirumah dan sampai saat ini belum tertangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa selain 3 (tiga) poket sabu-sabu, ada barang lain milik Terdakwa yang turut diamankan yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan target operasi dari Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi mengenali seorang laki-laki yang bernama Sdr. MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut adalah orang yang Saksi tangkap menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para Saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.- Bahwa Terdakwa ada diamankan oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu.- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira jam 17.30 wita dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu Terdakwa sedang main Handphone di kamar sendirian dan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah mengamankan Terdakwa yaitu langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ruang kamar rumah Terdakwa.- Bahwa yang ditemukan oleh petugas Kepolisian saat melakukan penggeledahan adalah 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dan Petugas Kepolisian menemukan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut yaitu 2 (dua) poket kecil ditemukan didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket kecil lagi ditemukan didinding kamar Terdakwa.- Bahwa selain 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu ada barang lain yang turut diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dan yang menyimpan 2 (dua) poket kecil sabu-sabu di didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai adalah Terdakwa sendiri dan yang menyimpan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar Terdakwa tersebut juga Terdakwa sendiri.- Bahwa pemilik dari 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut membeli dari Sdr. SAHIDIN warga L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. SAHIDIN adalah pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita ketemuannya di Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, banyaknya 4 (empat) poket kecil harganya keseluruhannya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wita pada saat Terdakwa di rumah Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa menelpon Sdr. SAHIDIN mengatakan ? ada kah, klau ada aku mau ambil Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. SAHIDIN di jawab ?ada tapi aku masih kerja, tunggu nanti kalau aku sudah pulang ?. Sekitar pukul 19.00 wita karena belum ada kabar dari Sdr. SAHIDIN sehingga Terdakwa telpon lagi dan mengatakan ?sudah pulang kah? dijawab ?sudah, baru aja sampai rumah, nanti kubari?. Setelah itu sekitar pukul 20.00 wita, Sdr. SAHIDIN chat Terdakwa melalui whatsap mengatakan? kejalan baru sudah nanti ketemu disana?. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sesampainya di lokasi tersebut tidak lama kemudian datang Sdr. SAHIDIN sendirian menemui saya. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAHIDIN dan begitu sebaliknya Sdr. SAHIDIN menyerahkan 4 (empat) poket kecil sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dari Sdr.SAHIDIN lalu meninggalkan Sdr. SAHIDIN.- Bahwa setelah Terdakwa membeli 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dari Sdr. SAHIDIN tersebut lalu 4 (empat) poket sabu-sabu tersebut Terdakwa bawa menuju rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. FAISAL di Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan sekitar pukul 21.00 wita di kamar Sdr. FAISAL, Terdakwa bersama Sdr. FAISAL mengkonsumsi 1 (satu) poket sampai habis dan setelah itu sekitar pukul 21.30 wita sisanya 3 (tiga) poket kecil Terdakwa bawa pulang kerumah dan Terdakwa simpan di rak dinding kamar. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. FAISAL melalui chat whatsaap mengatakan ? dirumah kah? dan dijawab ? iya, dirumah) lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) poket sabu-sabu yang ada di rak dinding kamar dan Terdakwa simpan didalam kantong jaket yang Terdakwa pakai dan yang 1 (satu) poket Terdakwa tinggal di rak tersebut , sesampai dirumah Sdr. FAISAL lalu Terdakwa mengajak Sdr. FAISAL untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu dari kantong jaket yang Terdakwa pakai dan dari 1 (satu) poket tersebut Terdakwa ambil sedikit lalu Terdakwa konsumsi bersama Sdr. FAISAL dan sisanya Terdakwa simpan lagi didalam kantong jaket yang Terdakwa pakai. Setelah itu sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pulang kerumah langsung masuk kamar dan main Handphone tidak lama kemudian datang beberapa orang yang Terdakwa ketahui petugas Kepolisian masuk kedalam kamar dan mengamankan Terdakwa serta saat melakukan penggeledahan badan Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan dalam penggeledahan ruangan kamar petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu jadi totalnya 3 (tiga) poket kecil. Pada saat petugas Kepolisian melakukan interogasi Terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. SAHIDIN sehingga Terdakwa diminta untuk menunjukkan rumah Sdr. SAHIDIN namun pada saat sampai dirumah Sdr. SAHIDIN tepatnya di Blok Blok D L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Keb. Kutai Kartanegara, Sdr. SAHIDIN tidak ada di rumah sehingga sampai saat ini Sdr. SAHIDIN belum tertagkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa mengenal sabu-sabu adalah sejak sekitar tahun 2015 namun hanya pamakai saja dan Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu-sabu adalah pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wita di kamar rumah Sdr. FAISAL tepatnya L4 Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan saat itu mengkonsumsi bersama Sdr. FAISAL.- Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu adalah berupa Bong lengkap dengan pipet kaca, sedotan plastik dan korek api serta cara Terdakwa dan Sdr. FAISAL mengkonsumsi sabu-sabu adalah,sebelumnya sabu-sabu dimasukkan dalam pipet kaca lalu pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap / bong , kemudian pipa kaca yang ada sabu-sabunya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa kaca tersebut, seperti orang merokok dan Terdakwa lakukan bergantian dengan Sdr. FAISAL.- Bahwa adapun yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi sabu-sabu adalah badan terasa ringan, mata melek, kuat bekerja dan kuat begadang.- Bahwa Terdakwa mengenali barang-barang berupa 3 (tiga) poket kecil yang diduga sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru adalah barang-barang milik Terdakwa yang diamankan oleh petugas Kepolisian.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram.- 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna hitam. Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira jam 17.30 wita dirumah tempat tinggal Terdakwa tepatnya di Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu Terdakwa sedang main Handphone di kamar sendirian dan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah mengamankan Terdakwa yaitu langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ruang kamar rumah Terdakwa.- Bahwa yang ditemukan oleh petugas Kepolisian saat melakukan penggeledahan adalah 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dan Petugas Kepolisian menemukan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut yaitu 2 (dua) poket kecil ditemukan didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket kecil lagi ditemukan didinding kamar Terdakwa.- Bahwa selain 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu ada barang lain yang turut diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dan yang menyimpan 2 (dua) poket kecil sabu-sabu di didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai adalah Terdakwa sendiri dan yang menyimpan 1 (satu) poket kecil di dinding kamar Terdakwa tersebut juga Terdakwa sendiri.- Bahwa pemilik dari 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu tersebut membeli dari Sdr. SAHIDIN warga L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. SAHIDIN adalah pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita ketemuannya di Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, banyaknya 4 (empat) poket kecil harganya keseluruhannya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wita pada saat Terdakwa di rumah Dusun Rapak Rejo Rt. 007 Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa menelpon Sdr. SAHIDIN mengatakan ? ada kah, klau ada aku mau ambil Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. SAHIDIN di jawab ?ada tapi aku masih kerja, tunggu nanti kalau aku sudah pulang ?. Sekitar pukul 19.00 wita karena belum ada kabar dari Sdr. SAHIDIN sehingga Terdakwa telpon lagi dan mengatakan ?sudah pulang kah? dijawab ?sudah, baru aja sampai rumah, nanti kubari?. Setelah itu sekitar pukul 20.00 wita, Sdr. SAHIDIN chat Terdakwa melalui whatsap mengatakan? kejalan baru sudah nanti ketemu disana?. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Jalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, sesampainya di lokasi tersebut tidak lama kemudian datang Sdr. SAHIDIN sendirian menemui saya. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAHIDIN dan begitu sebaliknya Sdr. SAHIDIN menyerahkan 4 (empat) poket kecil sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dari Sdr.SAHIDIN lalu meninggalkan Sdr. SAHIDIN.- Bahwa setelah Terdakwa membeli 4 (empat) poket kecil sabu-sabu dari Sdr. SAHIDIN tersebut lalu 4 (empat) poket sabu-sabu tersebut Terdakwa bawa menuju rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. FAISAL di Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan sekitar pukul 21.00 wita di kamar Sdr. FAISAL, Terdakwa bersama Sdr. FAISAL mengkonsumsi 1 (satu) poket sampai habis dan setelah itu sekitar pukul 21.30 wita sisanya 3 (tiga) poket kecil Terdakwa bawa pulang kerumah dan Terdakwa simpan di rak dinding kamar. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. FAISAL melalui chat whatsaap mengatakan ? dirumah kah? dan dijawab ? iya, dirumah) lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) poket sabu-sabu yang ada di rak dinding kamar dan Terdakwa simpan didalam kantong jaket yang Terdakwa pakai dan yang 1 (satu) poket Terdakwa tinggal di rak tersebut , sesampai dirumah Sdr. FAISAL lalu Terdakwa mengajak Sdr. FAISAL untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu dari kantong jaket yang Terdakwa pakai dan dari 1 (satu) poket tersebut Terdakwa ambil sedikit lalu Terdakwa konsumsi bersama Sdr. FAISAL dan sisanya Terdakwa simpan lagi didalam kantong jaket yang Terdakwa pakai. Setelah itu sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pulang kerumah langsung masuk kamar dan main Handphone tidak lama kemudian datang beberapa orang yang Terdakwa ketahui petugas Kepolisian masuk kedalam kamar dan mengamankan Terdakwa serta saat melakukan penggeledahan badan Terdakwa petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan dalam penggeledahan ruangan kamar petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu jadi totalnya 3 (tiga) poket kecil. Pada saat petugas Kepolisian melakukan interogasi Terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. SAHIDIN sehingga Terdakwa diminta untuk menunjukkan rumah Sdr. SAHIDIN namun pada saat sampai dirumah Sdr. SAHIDIN tepatnya di Blok Blok D L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Keb. Kutai Kartanegara, Sdr. SAHIDIN tidak ada di rumah sehingga sampai saat ini Sdr. SAHIDIN belum tertagkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa baik dalam KUH Pidana maupun Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pengertian setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.Ad.2. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure tanpa hak adalah tidak mempunyai hak atau bertentangan dengan hak sedangkan maksud unsure melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau atau perubahan kesadaran hilangnya rasa menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menimbang, bahwa yang dimaksud sengan Narkotika golongan I adalah jenis Narkotika yang mengandung zat-zat yang terdaftar sebagaimana yang ditentukan dalam Tambahan lermbaran Negara Repubilik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062 dan sebagaimana dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dijelaskan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wita bertempat diJalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara, berawal Terdakwa menghubungi Sdr. SAHIDIN (DPO) melalui telepon mengatakan ? ada kah, kalau ada mau ambil Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijawab sdr. SAHIDIN ? ada tapi aku masih kerja tunggu nanti kalau aku sudah pulang, selanjutnya kurang lebih 2 jam Terdakwa menunggu tidak ada kabar dari sdr. SAHIDIN Terdakwa menelpon lagi sdr. SAHIDIN mengatakan ? sudah pulang kah ? dijawab sdr. SAHIDIN ? sudah baru aja sampai, nanti kukabari? kemudian sdr. SAHIDIN chat melalui pesan whatsap kepada Terdakwa mengatakan ? kejalan baru sudah nanti ketemu disana? selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Jl. Baru L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAHIDIN kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SAHIDIN dan sdr. SAHIDIN menyerahkan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya 4 (empat) poket narkotika jenis shabu Terdakwa bawa kerumah Sdr. FAISAL (DPO) di L4 Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang selanjutnya dirumah sdr. FAISAL Terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan dan masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa 3 (tiga) poket. Selanjutnya saksi Bintang Saropa dan saksi Aryel Jerisson, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di dusun Rapak Rejo RT. 007 Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang ada orang yang memiliki sabu-sabu kemudian saksi Bintang Saropa dan saksi Aryel Jerisson, SH langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan dan melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam rak kamar dinding Terdakwa dan kesemuanya diakui milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dari uraian tersebut diatas, belum tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya sehingga kiranya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa Baik dalam KUH Pidana maupun Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pengertian setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON BIN KHALIDI dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan dan unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure tanpa hak adalah tidak mempunyai hak atau bertentangan dengan hak sedangkan maksud unsure melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau atau perubahan kesadaran hilangnya rasa menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menimbang, bahwa yang dimaksud sengan Narkotika golongan I adalah jenis Narkotika yang mengandung zat-zat yang terdaftar sebagaimana yang ditentukan dalam Tambahan lermbaran Negara Repubilik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062 dan sebagaimana dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dijelaskan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wita bertempat diJalan Baru L3 Desa Bangun Rejo Blok D Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara, berawal Terdakwa menghubungi Sdr. SAHIDIN (DPO) melalui telepon mengatakan ? ada kah, kalau ada mau ambil Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijawab sdr. SAHIDIN ? ada tapi aku masih kerja tunggu nanti kalau aku sudah pulang, selanjutnya kurang lebih 2 jam Terdakwa menunggu tidak ada kabar dari sdr. SAHIDIN Terdakwa menelpon lagi sdr. SAHIDIN mengatakan ? sudah pulang kah ? dijawab sdr. SAHIDIN ? sudah baru aja sampai, nanti kukabari? kemudian sdr. SAHIDIN chat melalui pesan whatsap kepada Terdakwa mengatakan ? kejalan baru sudah nanti ketemu disana? selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Jl. Baru L3 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAHIDIN kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SAHIDIN dan sdr. SAHIDIN menyerahkan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya 4 (empat) poket narkotika jenis shabu Terdakwa bawa kerumah Sdr. FAISAL (DPO) di L4 Blok D Desa Kerta Buana Kec. Tenggarong Seberang selanjutnya dirumah sdr. FAISAL Terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan dan masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa 3 (tiga) poket. Selanjutnya saksi Bintang Saropa dan saksi Aryel Jerisson, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di dusun Rapak Rejo RT. 007 Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang ada orang yang memiliki sabu-sabu kemudian saksi Bintang Saropa dan saksi Aryel Jerisson, SH langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah lalu melakukan penggerebekan dan melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong jaket bagian depan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam rak kamar dinding Terdakwa dan kesemuanya diakui milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 235/Sp3.13030/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hadi Nugraha selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Zulkifli Sili, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 3 (tiga) garis dengan rincian masing-masing 0.05 gram, 0.05 gram, 0.05 gram dengan berat bersih keseluruhan 0,16 gram.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 05347/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt dan bernadeta putri Irma dalia, S.Si serta mengetahui Ir. Sapto Sri Suhartomo, An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 11241/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih dengan berat kurang lebih 0,056 gram seperti diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dari uraian tersebut diatas, tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menimbang, oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gra,1 (satu) unit HP merk INFINIX warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Sifat dari perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda.- Terdakwa pernah dihukum.Keadaan yang meringankan :- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya.- Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL WATHON Bin KHALIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram.- 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna hitam. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH,SH.MH dan MARJANI ELDIARTI,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh GUSTI BANGSAWAN,S.Sos Panitera Pengganti dan dihadiri EDI SETIAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis MAULANA ABDILLAH, SH.MH. ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum.MARJANI ELDIARTI,SH.Panitera PenggantiGUSTI BANGSAWAN,S.Sos. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4913