Putusan PN TENGGARONG Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 481/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EKO DARMAWAN ALIAS YUS BIN SUDARSONO; Tempat lahir : Loa Kulu; Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 15 April 1985; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan DR. FL. Tobing KM 9 Desa Rempangan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar Atau Jalan Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Eko Darmawan als Yus Bin Sudarsono ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 8 September 2019 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2019 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019 4. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 10 November 2019 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2019 sampai dengan tanggal 6 Desember 2019 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2019 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020 Terdakwa dipersidangan, didampingi oleh SOLEMAN TEMA BILI,SH - Advokat / Pengacara beralamat di Jalan Jend Sudirman RT 11 Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kab Kutai Kartanegara berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor 481/Pid.Sus/2019/PN. Trg, tanggal 14 Nopember 2019 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: ? Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 481/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 7 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;? Penetapan Majelis Hakim Nomor 481/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 7 November 2019 tentang penetapan hari sidang;? Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Terdakwa EKO DARMAWAN Bin SUDARSONO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primer Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut diatas3. Menyatakan bahwa Terdakwa EKO DARMAWAN Bin SUDARSONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum.4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EKO DARMAWAN Bin SUDARSONO selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila putusan pidana denda ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :? 7 (tujuh) Poket Shabu berat kotor 616,55 (enam ratus enam belas koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 601, 42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram telah dimusnahkan di Penyidik? 3 (tiga) buah sendok takar;? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;? 2 (dua) korek api gas;? 1 (satu) bundel plastik klips;? 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung berwarna hitam;? 1 (satu) buah tas plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahakan6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan begitu juga dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMER :Bahwa terdakwa EKO DARMAWAN Als YUS Bin SUDARSONO, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2019, atau masih dalam tahun 2019, bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain di sekitar itu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ada menyelipkan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar yang terbungkus dalam tas plastic warna hitam dan Terdakwa letakkan dalam lemari pakaian dalam kamar Terdakwa, bahwa sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 wita dihubungi Sdr. MUSLIM (DPO) menggunakan HP minta agar Terdakwa mengambil sabu-sabu dalam bungkusan plastic hitam di bawah tiang listrik di depan SMK Negeri 02 Samarinda kemudian Terdakwa langsung ke Samarinda dan menemukan barang berupa sabu-sabu dimaksud yang kemudian sesuai arahan MUSLIM, sabu-sabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Tenggarong dan disimpan dalam lemari pakaian sambil menunggu orang yang akan datang mengambilnya, sedianya jika sudah berhasil sabu-sabu tersebut diberikan kepada orang yang akan mengambilnya maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari MUSLIM berupa uang dan sabu-sabu untuk Terdakwa konsumsi, namun tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Kukar yang telah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di lokasi dimaksud, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 7 (tujuh) poket sabu dalam bungkus tas plastic hitam, saat itu juga Terdakwa diamankan oleh petugas.Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan bahwa dalam keterlibatan jual beli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa EKO DARMAWAN Als YUS Bin SUDARSONO, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2019, atau masih dalam tahun 2019, bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain di sekitar itu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ada menyelipkan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar yang terbungkus dalam tas plastic warna hitam dan terdakwa letakkan dalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa, bahwa sabu-sabu dimaksud terdakwa peroleh dengan cara awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 wita dihubungi Sdr. MUSLIM (DPO) menggunakan HP minta agar terdakwa mengambil sabu-sabu dalam bungkusan plastic hitam di bawah tiang listrik di depan SMK Negeri 02 Samarinda kemudian terdakwa langsung ke Samarinda dan menemukan barang berupa sabu-sabu dimaksud yang kemudian sesuai arahan MUSLIM, sabu-sabu terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Tenggarong dan disimpan dalam lemari pakaian sambil menunggu orang yang akan datang mengambilnya, sedianya jika sudah berhasil sabu-sabu tersebut diberikan kepada orang yang akan mengambilnya maka terdakwa akan mendapatkan upah dari MUSLIM berupa uang dan sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi, namun tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Kukar yang telah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di lokasi dimaksud, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 7 (tujuh) poket sabu dalam bungkus tas plastic hitam, saat itu juga terdakwa diamankan oleh petugas.Bahwa dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi - BAMBANG HERMANTO ,SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 18 Agustus 2019 sekira pk 22.00 wita saksi bersama anggota satnarkoba lainnya awalnya dari adanya informasi masyarakat, bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegaratelah menangkap Terdakwa yang kedapatan menguasai berhasil menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu dalam bungkus tas plastic hitam; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MUSLIM (DPO) yang menggunakan HP minta agar Terdakwa mengambil sabu-sabu dalam bungkusan plastic hitam di bawah tiang listrik di depan SMK Negeri 02 Samarinda kemudian Terdakwa langsung ke Samarinda dan menemukan barang berupa sabu-sabu dimaksud yang kemudian sesuai arahan MUSLIM, sabu-sabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Tenggarong dan disimpan dalam lemari pakaian sambil menunggu orang yang akan datang mengambilnya, sedianya jika sudah berhasil sabu-sabu tersebut diberikan kepada orang yang akan mengambilnya maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari MUSLIM berupa uang dan sabu-sabu untuk Terdakwa konsumsi;? Bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019;? Bahwa Terdakwa tidak ada izin menguasai narkotika jenis sabu tersebut;? Bahwa barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian pada saat penangkapan Terdakwa adalah 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram dikirim ke labfor sisa semuanya dimusnahkan saat proses penyidikan, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2. Saksi - BAYU ANGA WISNU BIN JONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 18 Agustus 2019 sekira pk 22.00 wita saksi bersama anggota satnarkoba lainnya awalnya dari adanya informasi masyarakat, bertempat rumah kontrakan Terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara telah menangkap Terdakwa yang kedapatan menguasai berhasil menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu dalam bungkus tas plastic hitam; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut pengakuannya Terdakwa mendapatkan dari Sdr. MUSLIM (DPO) yang menggunakan HP minta agar Terdakwa mengambil sabu-sabu dalam bungkusan plastic hitam di bawah tiang listrik di depan SMK Negeri 02 Samarinda kemudian Terdakwa langsung ke Samarinda dan menemukan barang berupa sabu-sabu dimaksud yang kemudian sesuai arahan MUSLIM, sabu-sabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Tenggarong dan disimpan dalam lemari pakaian sambil menunggu orang yang akan datang mengambilnya, sedianya jika sudah berhasil sabu-sabu tersebut diberikan kepada orang yang akan mengambilnya maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari MUSLIM berupa uang dan sabu-sabu untuk Terdakwa konsumsi;? Bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019;? Bahwa Terdakwa tidak ada izin menguasai narkotika jenis sabu tersebut;? Bahwa barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian pada saat penangkapan Terdakwa adalah 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram dikirim ke labfor sisa semuanya dimusnahkan saat proses penyidikan, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi - BUDI PRADANA bin SUCIOTIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika;? Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu 18-08-2019 sekitar pk 18.00 wita, pada saat saksi berkunjung ke rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saat itu Terdakwa ada di rumah tersebut, saat itu sedang memperbaiki mobil remote control ,pk 19.00 datang Sdr JANUAR, lalu kami bersama Terdakwa nonton TV dan bermain game Play Station, selanjutnya saat saya masih ada di rumah Terdakwa tersebut pada Senin 19-09-2019 sekitar pk 00.30 wita datang petugas Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi mendapati 7 ( tujuh) poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi;? Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;? Bahwa saksi melihat barang yang disita dari Terdakwa saat itu yaitu 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam. Dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam;? Bahwa saksi tidak tahu asal usul narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;4. Saksi - MUHAMMAD JANUAR bin MUHAMMAD SUKARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika;? Bahwa kejadian tersebut pada Senin 19-09-2019 pada saat saksi bersama Sdr BUDI sedang bermain di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saat itu Terdakwa ada di rumah tersebut untuk bermain game play station, kemudian pada sekitar pk 00.30 wita datang petugas Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi mendapati 7 ( tujuh) poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi datang petugas Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi mendapati 7 ( tujuh) poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi;? Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;? Bahwa saksi melihat barang yang disita dari Terdakwa saat itu yaitu 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu,3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. ;? Bahwa saksi tidak tahu asal usul narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika;? Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 wita dihubungi Sdr. MUSLIM (DPO) menggunakan HP minta agar Terdakwa mengambil sabu-sabu dalam bungkusan plastic hitam di bawah tiang listrik di depan SMK Negeri 02 Samarinda kemudian Terdakwa langsung ke Samarinda dan menemukan barang berupa sabu-sabu dimaksud yang kemudian sesuai arahan MUSLIM, sabu-sabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan saya di Tenggarong dan disimpan dalam lemari pakaian sambil menunggu orang yang akan datang mengambilnya, sedianya jika sudah berhasil sabu-sabu tersebut diberikan kepada orang yang akan mengambilnya maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari MUSLIM berupa uang dan sabu-sabu untuk Terdakwa konsumsi, pada Senin 19-09-2019 sekitar pk 00.30 wita di rumah kontrakan saya di Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, datang petugas Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi mendapati 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam lemari pakaian saya, kemudian saya ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi? Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang bersama teman Terdakwa yaitu Sdr BUDI PRADANA dan MUHAMMAD JANUAR dan tidak sedang bertransaksi narkotika;? Bahwa kedua teman Terdakwa tersebut tidak mengetahui bahwa Terdakwa ada menyimpan sabu tersebut, mereka sedang bermain game play station;? Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa kaitannya dengan perkara ini yaitu 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. ;? Bahwa Terdakwa tidak ada izin terkait narkotika jenis sabu tersebut;? Bahwa sabu yang ditemukan dari Terdakwa tersebut yaitu sebanyak 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram;? Bahwa barang bukti berupa Hp Samsung warna hitam , yang digunakan untuk komunikaksi dengan Sdr MUSLIM saat menerima sabu tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu d;- 3 (tiga) buah sendok takar. ; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. ;- 2 (dua) buah korek api gas. ; - 1 (satu) bendel plastik klip. ; - 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam. ; - 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin 18 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 wita bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;- Bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu dalam bungkus tas plastic hitam dengan berat dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram yang disimpan terdakwa didalam lemari pakaian Terdakwa;- Bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009- Bahwa pada saat diamankan tersebut, terdakwa tidak sedang bertransaksi narkotika;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Mmenawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Kelebihan 5 Gram;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama Eko Karyawan Alias Yos Bin SSudarsono;Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Kelebihan 5 Gram;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Senin 18 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 wita bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu dalam bungkus tas plastic hitam dengan berat dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram yang disimpan Terdakwa didalam lemari pakaian Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Terdakwa tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa walaupun dipersidangan Terdakwa mengatakan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut merupakan barang titipan dari Sdr Muslim dan Terdakwa hanya membantu menjualkannya saja namun dipersidangan sdr Muslim tersebut tidak pernah dihadirkan dipersidangan dan tidak ada saksi yang pernah melihat Terdakwa menerima penyerahan Narkotika jenis shabu tersebut dari sdr Muslim,;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mmenawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Kelebihan 5 Gram tidak terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang bahwa karena dakwaan primair tersebut tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad.1 Unsur setiap orang:Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan telah pula dinyatakan terpenuhi, sehingga majelis hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai unsur setiap orang dari dalam pertimbangan dakwaan Primair kedalam pertimbangan dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Senin 18 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 wita bertempat rumah kontrakan terdakwa Jl. Aji Imbut Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa terkait tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu dalam bungkus tas plastic hitam dengan berat dengan berat kotor 616,55 gram atau berat bersih 601,42gram, 1 (satu) poket dengan berat bersih 1,00gram yang disimpan Terdakwa didalam lemari pakaian Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 211/Sp3.13030/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 601,42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cabang Surabaya No.8212/NNF/2019 tanggal 09 September 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Terdakwa tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur diatas dan telah terbukti dapat dilihat bahwa terdakwa menguasai narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga bukanlah untuk digunakan dalam ilmu pengetahuan dan kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara in yaitu 7 (tujuh) Poket Shabu berat kotor 616,55 (enam ratus enam belas koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 601, 42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram telah dimusnahkan di Penyidik, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klips, 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam karena merupakan Narkotika dan alat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan Narkotika tersebut maka terhadap semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:? Bahwa perbuatan bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran Narkotika;Keadaan yang meringankan:? Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;? Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum? Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa EKO DARMAWAN ALIAS YUS BIN SUDARSONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Eko Karyawan Alias Yos Bin Sudarsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Kelebihan 5 Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (TIGA BELAS) TAHUN dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:? 7 (tujuh) poket Shabu berat kotor 616,55 (enam ratus enam belas koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 601, 42 (enam ratus satu koma empat puluh dua) gram telah dimusnahkan di Penyidik? 3 (tiga) buah sendok takar;? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;? 2 (dua) korek api gas;? 1 (satu) bundel plastik klips;? 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung berwarna hitam;? 1 (satu) buah tas plastik warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA, tanggal 21 JANUARI 2020, oleh MAULANA ABDILLAH,SH.MH sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR.,SH.,MH dan MARJANI ELDIARTI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUYATNO. S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua, T.T.D T.T.D RICCO IMAM VIMAYZAR.,SH.,MH MAULANA ABDILLAH, SH.MH T.T.D. MARJANI ELDIARTI, SH Panitera Pengganti T.T.D SUYATNO.,S.H |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik5010