- Menyatakan Terdakwa ROZIKIN BIN SUMADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa ROZIKIN BIN SUMADI oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ROZIKIN BIN SUMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembaeranrasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROZIKIN BIN SUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 192.597.363,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) , paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 192.597.363,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh liga rupiah), yang telah dititipkan dan telah disita oleh Penyidik ke Kas Negara sebagai Pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara Aquo.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti Rohailawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1) Surat Pernyataan Kepala Tukang an. Sulam Abdul Rozi ; Dikembalikan kepada Pekon Kemuning Melalui Saksi SULAM ABDUL ROZI. 2) Daftar Harga Barang toko ?Metro Jaya? tahun 2019 ; Dikembalikan kepada toko Metro Jaya. 3) Peraturan Pekon Kemuning tentang Rencana Kerja Pemerintah Pekon ( RKPP) Pekon Kemuning TA 2019. 4) Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekon KemuningKec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. 5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM) Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung TA 2019. Dikembalikan kepada Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung melalui Terdakwa ROZIKIN BIN SUMADI. 6) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. 7) Laporan Realisasi Pertanggung Jawaban Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. 8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. 9) Buku Kas Umum (BKU) Pekon Kemuning TA 2019. 10) Buku Pembantu Kegiatan Pekon Kemuning TA 2019. 11) Buku Pembantu Pajak Pekon Kemuning TA 2019. 12) Buku Kas Tunai Pekon Kemuning TA 2019. 13) Buku Pembantu Bank Pekon Kemuning TA 2019. 14) Buku Kas Pembantu Panjar Pekon Kemuning TA 2019. 15) Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. 16) Buku Registrasi Kwitansi Pekon Kemuning TA 2019. 17) Bukti Pembayaran Pajak Pekon Kemuning TA 2019. 18) Rekening Koran Pekon Kemuning I , II dan III TA 2019. 19) Buku Tabungan Pekon Kemuning TA 2019 Dikembalikan kepada Pekon Kemuning melalui Saksi 20) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PJ. Kepala Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 21) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan TA 2019 Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 22) Surat Keputusan (SK)Pengangkatan Juru Tulis PekonTA 2019 Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 23) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bendahara TA 2019 Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 24) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Badan Himpun Pemekonan (BHP) TA 2019 Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 25) Undangan, Notulen dan Daftar Hadir MUSDUS , MUSDES dan MUSRENBANG Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus TA 2019. Dikembalikan kepada Pekon Kemuning Kec. Pulau Panggung Melalui Saksi NINING FAUZIYAT ZAHRO. 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik10519