- Menyatakan Terdakwa ANTONI GAPUR BIN SAHMIN IBRAHIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ?sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ANTONI GAPUR BIN SAHMIN IBRAHIM oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa ANTONI GAPUR BIN SAHMIN IBRAHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 410.646.000,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti Risma Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6) 1 (satu) bundel Copy SPJ Tahap III 40% Kampung Subang Jaya TA 2019. 7) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Antoni Gapur. 8) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Suparmati S.sos. 9) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Ahmadin. 10) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Dodi Suandi. 11) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Kun Fauziyah Kml 12) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Haman Hambali. 13) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Toto Iswanto. 14) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Nurodin. 15) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Opik Taopik R. 16) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan M. Harisman Syah. 17) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Iis Sundari. 18) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Tajab. 19) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Giono 20) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Modkarta. 21) 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Sahroni. 22) 1 (satu) bundel asli Surat Pengaduan No. 013/SJ/02/X/ 2020 tanggal 28 Oktober 2020 Perihal Laporan Pembangunan Talud dan Drainase TA 2019 yang belum terealisasi. 23) 1 (satu) rangkap Copy SK Bupati Lamteng No. 746/KPTS/ D.a.VI.14/2019 Tentang Pengesahan Hasil pemilihan Kepala Kampung Kec. Bandar Surabaya Kab.Lampung Tengah tgl.23 Desember 2019. 24) 1 (satu) rangkap Copy SK Bupati Lamteng No. 484/KPTS/ D.a. VI.14/2019 tentang Pemberhentian Kepala Kampung dan Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung di Kec. Bandar Surabaya Kab.Lamteng tanggal 19 Juni 2015. 25) 2 (dua) Copy SK Kepala Kampung Subang Jaya No. 1 / KPTS/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris , Bendahara , Kasi , Kaur dan Kadus tanggal 2 Januari 2019. 26) 1 (satu) Copy Peraturan Kampung Subang Jaya No. 2 Tahun 2018 tentang APBK TA 2018. 27) 1 (satu) Copy SK Kepala Kampung Subang Jaya No. 11 / KPTS/05/2017 Tentang Pengurus BUMK ?Mitra Kampung?. 28) 1 (satu) rangkap Copy Peraturan Kepala Kampung Subang Jaya No. 5 Tahun 2017 tentang Pendirian BUMK. 29) 1 (satu) rangkap Copy AD & ART BUMK Mitra Kampung. 30) 1 (satu) bundel Laporan Transaksi BUMK Mitra Kampung (periode 1-01-2018 s/d 31-01-2019). 31) 1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi Kampung Subang Jaya tanggal 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. 32) 1 (satu) lembar Asli Surat / Kwitansi tanda terima uang penyerahan dari Ketua BUMK Mitra Kampung kepada Kepala Kampung Subang Jaya. 33) 1 (satu) rangkap Copy SK Kepala Kampung Subang Jaya No. 3/KPTS/2015 tentang Susunan Tim Pelaksana Kegiatan. 34) 1 (satu) rangkap Copy Petikan Keputusan Bupati Lamp. Tengah No. 339/KPTS/LTD.6/2013 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Kampung Subang Jaya. 35) 1 (satu) Copy Surat Pernyataan Antoni Gopur. 36) 1 (satu) rangkap Copy Surat Rekomendasi Camat Bandar Surabaya No. 180/kc.Aviii.26/2019 tanggal 15 Mei 2019. 37) 1 (satu) rangkap Copy Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah No. 821.22/792/B.a.VII.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingk. Pemkab Lamteng. 38) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Lampung Tengah No. 168.a/KPTS/LTD.6/2016 tentang Peresmian Pimpinan dan Anggota BPK Subang Jaya tanggal 17 Maret 2016. 39) 1 (satu) rangkap Copy Perbup Lampung Tengah No. 03 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kab. Lampung Tengah TA 2019. 40) 1 (satu) rangkap Copy Perbup Lampung Tengah No. 04 Tahun 2019 Tentang JUKLAK Alokasi Dana Kampung di Kab. Lampung Tengah TA 2019 , tanggal 02 Januari 2019. 41) 1 (satu) bundel Copy Surat Perintah Pencairan Dana APBK TA 2019. 42) 1 (satu) bundel Copy Surat Perintah Pencairan Dana APBK TA 2018. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik9841