- Menyatakan Terdakwa I Gede Bayu Cristnawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak? sebagaimana dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung model SM-G965U warna biru dengan nomor telkomsel 081252983378 dan Imei1: 353515090438037 ;
- 1 (satu) buah Akun facebook dengan username:igedebayu12@gmail.com dan password facebook: ?cqy366tq00#? ;
- 1 (satu) buah Akun gmail:igedebayu12@gmail.com password: ?cqy388tq66 ;
- 1 (satu) buah ATM BCA No Rek.7720690416 an.I Gede Bayu Cristnawan ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2181/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2181/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2181/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik523320