- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon (Kiswanto Bin H. Sudarno) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama (Titik Arif Kurnia binti H. Ngabdi Abdul Chanan);
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1104 SJG tahun 2012 atas nama Kiswanto.
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat nomor SHM 1141 atas nama Kiswanto luas 1.591 m2, terletak di Jalan Sunan Kalijaga Km. 1,9 Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas kurang lebih 1.011 m2 dengan nomor persil 013 Kelas D1 C.293 sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Jual Beli Tanah nomor 594/44/XI/2014 atas nama Kiswanto yang terletak di Jalan Bengkowangan, kampung Duwet, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 05, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas kurang lebih 526 m2 dengan nomor persil 013 Kelas D1 C.330 sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Jual Beli Tanah nomor 594/43/XI/2014 atas nama Kiswanto yang terletak di Jalan Bengkowangan, kampung Duwet, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 05, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah tambak dengan sertifikat nomor SHM 00480 atas nama Kiswanto luas 13.370 m2, terletak di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah tambak dengan sertifikat nomor SHM 00621 atas nama Kiswanto luas 1.328 m2, terletak di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah tambak dengan sertifikat nomor SHM 00340 atas nama Kiswanto luas 3.017 m2, terletak di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DEMAK Nomor 2123/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
|
Nomor | 2123/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami Perdata Agama |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nur Immawatibr Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Siti Hajar Zulaikha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- sebelah barat: Jalan kampung - sebelah utara: Tanah milik Kiswanto - sebelah selatan : Jalan Raya Demak- Dempet - sebelah timur: Tanah milik Sucipto - sebelah barat: Jalan Kampung - sebelah utara: Jalan Kampung - sebelah selatan : Tanah milik Kiswanto - sebelah timur: Tanah milik Salimin - sebelah barat: Tanah milik Sumar - sebelah utara: Tanah Ds. Botorejo - sebelah selatan : Tanah Jalan kampung - sebelah timur: Tanah milik Umar - sebelah barat: Saluran - sebelah utara: Tanah milik Sumardi - sebelah selatan : Tanah milik Sholeh - sebelah timur: Tanah milik Matrondi - sebelah barat: Tanah milik Kiswanto - sebelah utara: Tanah milik Matrondi - sebelah selatan : Tanah milik Sholeh - sebelah timur: Tanah milik Matrondi - sebelah barat: Tanah milik Sumardi - sebelah utara: Tanah milik Kiswanto - sebelah selatan : Tanah milik Matrondi - sebelah timur: Saluran Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2123/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Statistik13535