- Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat III (objek sengketa);
- Sebelah Timur dengan tanah yang dikuasai (dahulu) oleh H. Nasir Leha;
- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I (objek sengketa)
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalanan raya (Jl. Jend. Ahmad Yani);
- Sebelah Utara dengan tanah milik Penggugat dan tanah milik Drs. Baso Lewa;
- Sebelah Timur dengan tanah yang dikuasai (dahulu) oleh H. Nasir Leha;
- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat II (objek sengketa);
- Sebelah Barat dengan jalanan raya ( Jl. Jend. Ahmad Yani );
- Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa)
- Sebelah Timur dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa)
- Sebelah Selatan dengan rumah Ardi;
- Sebelah Barat dengan jalanan raya (Jl. Jend. Ahmad Yani)
- Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai Tergugat VI (objek sengketa)
- Sebelah Timur dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa)
- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa)
- Sebelah Barat dengan jalanan raya (Jl. Jend. Ahmad Yani)
- Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa);
- Sebelah Timur dengan tanah yang dikuasai Tergugat I (objek sengketa);
- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai Tergugat V
- Sebelah Barat dengan jalanan raya (Jl. Jend. Ahmad Yani)
Putusan PN SELAYAR Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Slr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrian Hilman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo.br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Andi Ti?no; 3. Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara aquo, yaitu: Tanah objek Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 536, Surat Ukur tanggal 20 November 2007 No. 00270/BTG.S/2007 seluas 2778 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Hj. Nurkiah (in casu Tergugat I); Tanah Tergugat II seluas 600 m2 (kurang lebih enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas : Tanah Tergugat III seluas 800 m2 (kurang lebih delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas : Tanah yang dikuasai Tergugat IV seluas 20 m2 (kurang lebih dua puluh meter persegi) yang merupakan bagian dari objek Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 536, Surat Ukur tanggal 20 November 2007 No. 00270/BTG.S/2007 seluas 2778 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Hj. Nurkiah, dengan batas-batas : Tanah yang dikuasai Tergugat V seluas 10 m2 (kurang lebih sepuluh meter persegi) yang merupakan bagian dari objek Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 536, Surat Ukur tanggal 20 November 2007 No. 00270/BTG.S/2007 seluas 2778 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Hj. Nurkiah, dengan batas-batas : Tanah yang dikuasai Tergugat VI seluas 10 m2 (kurang lebih sepuluh meter persegi) yang merupakan bagian dari objek Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 536, Surat Ukur tanggal 20 November 2007 No. 00270/BTG.S/2007 seluas 2778 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Hj. Nurkiah, dengan batas-batas : Masing-masing terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar adalah milik Penggugat selaku Ahli Waris yang sah dari almarhumah Andi Ti?no, yang merupakan ahli waris yang sah dari Aman Dg. Patoro; 4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 536, Surat Ukur tanggal 20 November 2007 No. 00270/BTG.S/2007 seluas 2778 M2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) atas nama Hj. Nurkiah (in casu sebagai Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk menyerahkan objek sengketa ke Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Slr
Statistik214130