- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Adik-adiknya yang bernama DARRYL ATALLA RAZELDY, TALITHA ANINDIA RAHMAPUTRI, AL GHIFARI TSAQIB RAYYANDRA REZA, ADEEVA ANGELA RAHMAPUTRI, yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum dengan diketahui oleh ayah pemohon (MOCHAMMAD ARIF RAHMAN) serta atas persetujuan nenek pemohon (YUYUN HENDRAWATI) berupa pengalihan hak dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku (menjual atau menjaminkan) terhadap harta peninggalan dari ibu berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1375 terletak di Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang seluas 1219M2 (seribu dua ratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama YUYUN HENDRAWATI;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1489 terletak di Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang seluas 5420M2 (lima ribu empat ratus dua puluh meter persegi)tercatat atas nama YUYUN HENDRAWATI, ERNI SETIAWATI, TANTAN HENDRAWAN, DODI STIADI, dan MARLINA NOVIANA SAVITRI;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 151 terletak di Desa Tanjungsiang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang seluas 532M2 (lima ratus tiga puluh dua meter persegi) tercatat atas nama YUYUN HENDRAWATI;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 85 terletak di Desa Tanjungsiang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang seluas 1268M2 (seribu dua ratus enam puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama YUYUN HENDRAWATI;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5229 terletak di Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung seluas 218M2 (dua ratus delapan belas meter persegi) tercatat atas nama YUYUN HENDRAWATI;
Putusan PN SUBANG Nomor 147/Pdt.P/2021/PN SNG |
|
Nomor | 147/Pdt.P/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3.. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.P/2021/PN SNG
Statistik493