Putusan PN BITUNG Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Bit |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2019/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman Siregar |
Hakim Anggota | Fausiah, Christine Natalia Sumurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Ahli waris Alm.SOLEMAN MANTJE PONGOH (Tergugat I) dan Ahli Waris Almh.LUISJE FRANCISKA PONGOH (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan Sah menurut hukum surat ? surat :- Akta Kuasa Usaha Khusus No.8 tanggal 10 Februari 1981- Akta Kuasa Usaha Khusus No.2 tanggal 03 September 1985- Surat No.B/02-KUM/DAO/1987 Bitung tanggal 30 Januari 1987- Surat Pemberitahuan Lelang tanggal 18 Mei 1991- Surat No. S-0978/Satgas 11/V/1991 tanggal 18 Mei 1991- Surat Pernyataan Notaris No.11 tanggal 15 Juni 1991- Surat No. 25/PLPN/PUPN.12/S.3/1991 tanggal 18 Juli 19914. Menghukum Para Ahli waris Alm.SOLEMAN MANTJE PONGOH (Tergugat I) dan Ahli Waris Almh.LUISJE FRANCISKA PONGOH (Tergugat II) untuk menandatangani surat-surat tentang Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 17/Bitung Tengah atas nama Albert Pongoh dan Sertifikat Hak Milik No.86/Pateten atas nama Sulaiman Pongoh / Soleman Manjte Pongoh menjadi balik nama atas nama Ir. Nuraini Zaitun Kamarukmi dan apabila Para Ahli Waris Tergugat I dan Ahli Waris Tergugat II tidak bersedia maka peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No.17/ Bitung Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.86/Pateten yang dimaksud dapat dilakukan dan dilaksanakan proses balik nama oleh Pejabat yang berwenang menurut ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku;5. Memerintahkan Notaris yang ditunjuk oleh Penggugat agar dapat melakukan dan membuat Akta Jual Beli atau Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 17/Bitung Tengah atas nama Albert Pongoh dan Sertifikat Hak Milik No.86/Pateten atas nama Sulaiman Pongoh / Soleman Manjte Pongoh, agar dapat pengurusan Sertifikat tersebut diproses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bitung;6. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung untuk membuat dan melakukan Sertifikasi terhadap Akta Jual Beli atau Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 17/Bitung Tengah atas nama Albert Pongoh dan Sertifikat Hak Milik No.86/Pateten atas nama Sulaiman Pongoh / Soleman Manjte Pongoh menjadi proses balik nama atas nama Ir. Nuraini Zaitun Kamarukmi;7. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini;8. Menghukum Para Ahli waris Alm.SOLEMAN MANTJE PONGOH (Tergugat I) dan Ahli Waris Almh.LUISJE FRANCISKA PONGOH (Tergugat II) secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.306.000,- (lima juta tiga ratus enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2019/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2019/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 398 K/Pdt/2023
Pertama : 184/Pdt.G/2019/PN Bit
Statistik17553