- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN TONDANO Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa maksud dan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas, Menimbang bahwa Penggugat dengan surat Gugatan/Gugatan sederhana tertanggal 15 Nopember 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 13 Desember 2021 di bawah Register Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN.Tnn, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: a. Pendaftaran. b. Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana. c. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti d. Pemeriksaan Pendahuluan e. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak f. Pemeriksaan sidang dan perdamaian. g. Pembuktian dan h. Putusan. Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam bag IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkaraa quoakan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana. Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan gadai kendaraan antara Penggugat dan Tergugat yaitu kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max STD PU 1.3 MT atas nama Penggugat yang telah dilakukan pengambilan paksa kendaraan oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat; Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut. Yaitu bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Kuasa Penggugat yang merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Tomohon. Bahwa pada dasarnya sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 46 ayat (1) menyatakan Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; Menimbang, bahwa meneliti pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat melalui bukti surat yang dilampirkan pada saat awal pendaftaran gugatan, Hakim tidak mendapati kuasa pengugat tidak melampirkan bukti surat berupa anggaran dasar dari Lembaga perlindungan konsumen Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Tomohon yang dapat menunjukkan legal standing kuasa Penggugat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim menilai Kuasa Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan atas nama Penggugat; Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah; Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Statistik5314