- Menyatakan terdakwa ROSLIYANTO Als ANTON Bin USMAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- membebaskan terdakwa ROSLIYANTO Als ANTON Bin USMAN dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ROSLIYANTO Als ANTON Bin USMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROSLIYANTO Als ANTON Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket plastik bening ukuran kecil les merah yang berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 0.65 gram
- 2 (dua) paket plastik bening ukuran sedang les warna merah yang berisikan Kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 3.65 gram dan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 4.3 gram (empat koma tiga) gram dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau 3.87 gram (tiga koma delapan tujuh) gram
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam
- 1 (satu) unit Handphone merk Real me C2 warna biru dongker
- 1 (satu) unti Handphone merk Vivo Y20 warna biru
- 26 (dua puluh enam) plastik bening kosong ukuran kecil
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1026/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1026/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1026/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik444