- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 27 NOPEMBER 2017 NO. 194/PID.SUS/2017/PN.RBI. YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIDWAN ALIAS NOVA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- .MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RIDWAN ALIAS NOVA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYARD RUPIAH) DENGAN SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
- MENYATAKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN .
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 27 Nopember 2017 No. 194/Pid.Sus/2017/PN.Rbi. yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa RIDWAN ALIAS NOVA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIDWAN ALIAS NOVA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 2/PID.SUS/2018/PT MTR |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI - 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP BENING YANG BERTULISKAN ANGKA 100 (SERATUS) BERISI 3 (TIGA) POKET SERBUK PUTIH BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM ; - 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP BENING BERISI DAUN, BATANG DAN BIJI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT 0,36 (NOL KOMA TIGA ENAM GRAM); - 1 (SATU) BUAH KOTAK KOREK API KAYU ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) lembar plastik klip bening yang bertuliskan angka 100 (seratus) berisi 3 (tiga) poket serbuk putih bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram ; - 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja seberat 0,36 (nol koma tiga enam gram); - 1 (satu) buah kotak korek api kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2018/PT MTR
Statistik8938