- MenyatakanTerdakwaJusuf Sinambela alias Agus Sinambela alias Agus Batak Anak Pasal Sinambela,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan Pembunuhan?sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaJusuf Sinambela alias Agus Sinambela alias Agus Batak Anak Pasal Sinambeladengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan mika warna merah transfaran dan pecahan box R2 honda sonic berwarna hitam doff;
- 1 (satu)(satu) buah botol plastic sprite warna hijau;
- 1 (satu)lembar celana panjang warna biru yang ada bekas darahnya;
- 1 (satu)lembar baju Kaos warna hitam bertulisan kutikung kau dengan bismillah yang ada bekas darahnya;
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam kombinasi merah bertulisan Cahaya Indah Motor palangkaraya;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kombinasi putih merk Volcom;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lengan pendek bertulsan Quick Silver;
- 1 (satu) lembar Sweeter lengan panjang warna hijau botol merk Greenlight;
- 1 (satu) buah tas selempang kulit warna cokelat merk AM Star;
- 1 (satu) helm warna hitam dengan stiker bertuliskan Honda;
- 1 (satu) buah / unit sepeda motor Honda Type Y3B02R17LO / Sonic warna putih kombinasi merah dengan Nopol DA 2495 NO yang ada bekas darahnya;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 193/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI M. ASBI WAHIDI BIN (ALM) HAMBERAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WINDA ENDANG SURIANI BUTAR BUTAR ANAK MINTAS BUTAR BUTAR DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAHLI REHULINA BR SINURAT ANAK SAMUTTUL SINURAT DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik8535