- Menyatakan Terdakwa I Jhon Parulian Lumban Batu dan Terdakwa II Rahmad Abdi Kurniawan Bin Supianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah?, sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jhon Parulian Lumban Batu oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dan kepada Terdakwa II Rahmad Abdi Kurniawan Bin Supianto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, Mitsubishi L300 Pickup, No. Polisi BM 8471 CK, warna Hitam;
- 25 (dua puluh lima) buah jerigen warna Putih berisikan biosolar;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 41 (empat puluh satu) buah jerigen warna Putih kosong;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, Hakim Anggota Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik16268