- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dimas Prasojo bin Suyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zesfi Arisanti Zain binti Zaitul Ikhlas Zain) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khanino Akmal Prasojo bin Dimas Prasojo, tanggal lahir 11 Agustus 2013/umur 8 tahun 4 bulan dan Khaira Anindita Prasojo binti Dimas Prasojo, tanggal lahir 7 April 2016/umur 5 tahun 8 bulan di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang anak sebagaimana disebutkan pada diktum angka 2 (dua) berupa uang sekurang-kurangnya sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan sejumlah 15 % (lima belas persen) setiap tahun dari jumlah nafkah yang telah ditetapkan tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana disebutkan pada diktum angka 3 (tiga) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa, mandiri atau menikah;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah):
- Nafkah lampau/madhiyah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Hutang uang sewa rumah kontrakan (maskan) sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang sewa rumah kontrakan (maskan) untuk bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021 sejumlah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana disebutkan pada diktum angka 5 (lima) kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 2722/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 2722/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhyar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Gusmen Yefribr Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2722/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik11722