- Menyatakan Terdakwa Abdul Karim Uddin Bin Uddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket shabu diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,13 gram (Netto 0,4587 gram dan sisa contoh 0,3897 gram);
- 3 (tiga) sachet kosong bekas pakai.;
- 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil.;
- 3 (tiga) buah korek api gas.;
- 2 (dua) buah pireks.;
- 1 (satu) karet bundar yang bertuliskan IN OUT yang sudah dirakit yang dipasangi 2 (dua) buah pipet.;
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.;
- 1 (satu) buah sumbu.;
- 3 (tiga) buah potongan pipet warna putih.;
- 2 (dua) buah potongan karet.;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam.;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Jeep.;
- 1 (satu) buah Handphine Merk OPPO warna Biru dengan nomor Sim card 0852893533325;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik7637