Putusan PN RAHA Nomor 64/PID.B/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 64/PID.B/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budionobr Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | La Pamade |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M EN G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa H. SYAMSU BAHRI Bin H. MUH. NENG, ABD MAJID Bin MUHAMMAD, SALIMING Bin BEDDU ABE dan ASRAL Bin MASARJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ; 2.Membebaskan Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3.Menyatakan Terdakwa H. SYAMSU BAHRI Bin H.NENG, ABD MAJID Bin MUHAMMAD, SALIMING Bin BEDDU ABE dan ASRAL Bin MASARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA, MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ? 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh ) hari ; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.Memrintahkan Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ; 7.Menyatakan barang bukti berupa : -10 (sepuluh) potong Kayu, beberapa lembar Tripleks ; - Kotak suara dalam keadaan rusak ; - Beberapa lembar sobekan surat suara, surat pemilihdan berita acara pemilihan Kades Tiga Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna.Dirampas untuk dimusnahkan ; 8.Membebankan kepada terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebasar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.B/2014/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 64/PID.B/2014/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/PID.B/2014/PN.RAHA
Statistik12366