- Menyatakan terdakwa DANIEL SAPUTRA MALORINGAN Als DANIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja denganberat 12,2 (dua belas koma dua) gram.
- 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,7 (satu koma tujuh) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 085765584506
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk carhartt.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah).
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah BP 5146 QF
Putusan PN BATAM Nomor 633/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Endang Wahyuni 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik7041