- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Cita Wibowo bin Kemi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Winda Peni binti Supriyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak bernama Dirga Gandi Pratama umur 1 tahun dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut sebatas tidak mengganggu aktifitas dan kondisi anak;
Putusan PA BLITAR Nomor 2981/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 2981/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Roikanah, Br Hakim Anggota Hj. Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Asti Ika Moraliana, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menanggung Nafkah satu orang anak bernama Dirga Gandi Pratama umur 1 tahun setiap bulan sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kanaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang kepada PNPM sejumlah Rp.2.500.000,- dengan ketentuan masing-masing separoh dari jumlah hutang tersebut, Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi sebesar sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang kepada koperasi sejumlah Rp.2.300.000,- dengan ketentuan masing-masing separoh dari jumlah hutang tersebut, Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan kalung seberat 5 gram kepada Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2981/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik154