- Menyatakan Terdakwa R. Bimo Satrio Djojosoeda Bin Brahim Soekarsono tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Bimo Satrio Djojosoeda Bin Brahim Soekarsono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat bungkusan tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening yang narkotika jenis sabu yang setelah disisihkan untuk uji lab menjadi 0,13 gram (nol koma tiga belas gram)
- 1 (satu) buah handphone merk xiomi Redmi 5A warna silver IMEI 868698032951982,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BE 3963 FP warna Silver Nomor Rangka MH1JM911XMK535264 No Mesin JM91E1536801,
Putusan PN METRO Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uni Latriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Aviandari, Hakim Anggota Esti Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Ari Setiawan alias Cilok Bin Agus; Dikembalikan kepada terdakwa R. Bimo Satrio Djojosoeda Bin Brahim Soekarsono. Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik1039