- Menyatakan terdakwa KOMANG PASEK TRISNA DHARMA ARTHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan ?Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara? sebagaimana dimaksudkan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 1.360.071.497,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga jumlah Denda Rp. 2.720.142.994,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu Set Permohonan Sertifikat Digital , Compact Disc dan Tanda Terima Lembar Pengawasan Arus Dokumen tanggal 5 Juni 2018;
- SPT Tahunan PPh Badan 1771 (ESPT) Tahun Pajak 2017 beserta lampiran dengan LPAD Nomor S-05013513/PPWBIDR/WPJ.17/KP.0303/2018 tanggal 25 April 2018;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-12PKP/WPJ.17/KP.0303/2016 tanggal 17 Februari 2016;
- Laporan Hasil Penelitian Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor LAP-14/WPJ.17/KP.03/2016 tanggal 17 Februari 2016;
- Salinan Perseroan Komanditer CV GALIH PERTIWI beralamat di Jalan Pulau Jawa No 4 Singaraja Nomor 01 tanggal 01 -12-2015;
- KTP Komang Pasek Trisna Dharma;
- Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-465KT/WPJ.17/KP.0303/2016 tanggal 25 Januari 2016;
- Permohonan Pendaftaran NPWP Nomor LPAD S-440S/WPJ.17/KP.0303/2016 tanggal 25 /01/2016;
- Alat Keterangan ID:9021800014960 tanggal 22-11-2019;
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00085/107/18/902/18 dan lembar penghitungan STP;
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00084/107/18/902/18 dan lembar penghitungan STP;
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00149/140/16/902/19 dan lembar penghitungan STP;
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00395/140/18/902/19 dan lembar penghitungan STP;
- Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor S-05007666/PPN1111/WPJ.17/KP.0303/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;
- Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor S-05010693/PPN1111/WPJ.17/KP.0303/2018 tanggal 27 Maret 2018 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2018;
- Prin Out Profil Wajib Pajak;
- Daftar Tunggakan Pajak tanggal 15 November 2019;
- Girik/Kitir a.n. CV GALIH PERTIWI senilai Rp. 501.020.820,00;
- Print Out Nota Timbang total Neto 4.856,5 kg;
- Nota Pembelian Nomor 07100048;
- Invoice Nomor 010.004.18.45792219 tanggal 10 Juli 2018;
- Daftar Perubahan Kas Periode 1 Juli 2018 s.d 31 Juli 2018;
- Faktur Pajak Nomor 010.004.18.45792219 tanggal 10 Juli 2018;
- Rekap Pembelian untuk tanggal 10 Juli 2018 wilayah Singaraja;
- Rekening Giro nomor 8270133372 hal 7/18 periode 30 Juni 2018 s.d 31 Juli 2018;
- Daftar Perubahan Bank;
- SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan masa Pajak Juli 2018;
- SPT Masa PPN Masa Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober 2018;
- Prin Out Faktur Pajak Masukan dari CV GALIH PERTIWI nomor :
-010.004-18.45792213,010.004-18.45792214,
-010.004-18.45792215,010.004-18.45792216
-010.004-18.45792218,010.004-18.45792220
-010.004-18.45792222,010.004-18.45792223
-010.004-18.45792224diganti011.004-18.45792224
-010.004-18.45792225,010.004-18.45792226
-010.004-18.45792227,010.004-18.98448540
-010.004-18.98448541,010.004-18.98448542
-010.004-18.98448543diganti011.004-18.98448543
-010.004-18.98448544diganti011.004-18.98448544
-010.004-18.98448548,010.004-18.98448546
-010.004-18.98448547,010.004-18.98448549
-010.004-18.98448550,010.004-18.98448551
-010.004-18.98448552,010.004-18.98448553
-010.004-18.98448554,010.004-18.98448555
- 010.004-18.98448556, 010.004-18.98448557 - Laporan Penerimaan Barang;
- Bukti Timbang;
- Surat Jalan;
- Bukti Bank Keluar;
- Bukti Transfer;
- Kwitansi;
- Invoice;
- SPT Masa PPN Masa Juli 2018;
- Prin Out Faktur Pajak Masukan dari CV GALIH PERTIWI nomor 010.004-18.45792217 dan 010.004-18.45792221;
- Invoice Nomor 010.004-18.45792217 dan 010.004-18.45792221
- Bukti pembayaran berupa Bukti Setoran Bank BCA;
- Bukti pembayaran berupa Bukti Pengiriman Uang Bank BCA
- Surat Jalan DK 9573 UB tanggal 9 Juli 2018;
- SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Juni 2018;
- SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember s.d Desember 2018;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448544 dan Kwitansi senilai Rp.2.420.000.000,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448542 dan Invoice senilai Rp.151.577.360,-;Kwitansi Rp.151.577.360,-;
- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.13.779.760,-;
- Faktur Pajak Nomor 011.004-18.98448543 ,-Kwitansi Rp.2.420.000.000,-
- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.220.000.000,- ;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448548 ,Invoice Rp.241.165.320,-;
- Kwitansi Rp.241.165.320,- ;
- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.21.924.120,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448546 ,Invoice Rp.119.444.160,- ;
- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.10.858.560,- ;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448547 ,Invoice Rp.111.806.255,- ;
- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.10.164.205,-
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448549 dan Kwitansi senilai Rp.3.300.000.000;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448550 dan Kwitansi senilai Rp.2.640.000.000,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448551 dan Kwitansi senilai Rp.48.179.780,-. Invoice Rp.48.179.780,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448552 , Kwitansi senilai Rp.56.980.825,-. Invoice Rp.56.980.825,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448553 , Kwitansi senilai Rp.62.342.647,-. Invoice Rp..62.342.647,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448554 , Kwitansi senilai Rp.64.032.100,-. Invoice Rp.64.032.100,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448555 , Kwitansi senilai Rp.173.503.000,-. Invoice Rp.173.503.000,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448556 ,Kwitansi senilai Rp.255.935.567,- dan Invoice Rp.255.935.567,-;
- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448557 ,Kwitansi senilai Rp.997.276.061,- dan Invoice Rp.997.276.061-
- SP2DK-5941/WPJ.17/KP.03/2019 Tanggal 4 Februari 2019 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-4137/WPJ.17/KP.03/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-13536/WPJ.17/KP.03/2018 Tanggal 15 Nopember 2018 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-13534/WPJ.17/KP.03/2018 Tanggal 15 Nopember 2018 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-12810/WPJ.17/KP.03/2018 Tanggal 17 September 2018 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-4136/WPJ.17/KP.03/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-4134/WPJ.17/KP.03/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan;
- SP2DK-12134/WPJ.17/KP.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 perihal Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA SUMANJAYA; Dikembalikan kepada saksi HERYANTO; Dikembalikan kepada saksi LUSIANAWATI; Dikembalikan kepada saksi MARDIANA SOETANTO; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792216 dan Kwitansi senilai Rp.605.000.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792217 dan Invoice senilai Rp.897.498.250,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792219; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792221 dan Invoice senilai Rp.1.375.321.860,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792223 ; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792224 dan Kwitansi senilai Rp.566.500.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792225 dan Kwitansi senilai Rp.650.100.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792226 dan Kwitansi senilai Rp.1.138.500.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448540, Kwitansi senilai Rp.132.326.480,- dan Invoice Rp.132.326.480,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792218, Kwitansi senilai Rp.572.000.000,- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.52.000.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792220, Kwitansi senilai Rp.249.438.805,- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.22.676.255,- ; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792222, Kwitansi senilai Rp.632.500.000,-; Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.57.500.000,- Faktur Pajak Nomor 010.004-18.45792227, Kwitansi senilai Rp.517.000.000,-; Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.47.000.000,-; Faktur Pajak Nomor 010.004-18.98448541, Kwitansi senilai Rp.196.854.240,- Tanda Terima Setoran Pajak dan Cetakan Kode Billing Rp.17.895.840,-; Invoice Rp.196.854.240; Tanda Terima Setoran Pajak NTP 9267242522218 dan Cetakan Kode Billing Rp.25.000.000,-; Tanda Terima Setoran Pajak NTP 919911402340 dan Cetakan Kode Billing Rp.25.000.000,- ; Tanda Terima Setoran Pajak NTP 941490025144 dan Cetakan Kode Billing Rp. 25.000.000,-; Tanda Terima Setoran Pajak NTP 942583048029 dan Cetakan Kode Billing Rp.25.000.000,- ; Dikembalikan kepada terdakwa KOMANG PASEK TRISNA DHARMA ARTHA; Dikembalikan kepada saksi CHANDRA PRASETYAWAN |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik174205