- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu di Desa Desa Tabanan 10 Pebruari 2001, perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan No.2267/WNI/2004, tanggal 12 Oktober adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum anak-anak yang diberi nama Komang Wisnu Dhananjaya Kurniawan, Laki-laki, Singaraja, 7 Pebruari 2012, . Ketut Indra Wicaksana Kurniawan, Laki-laki, Singaraja, 27 April 2013 anak tersebut sekarang diasuh oleh Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya, sewaktu waktu menemui kedua anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudujan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Singaraja selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau pejabat yang di tunjukan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan / mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntuhkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 575/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 575/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik8145