- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di lakukan secara agama Hindupada tanggal 14 November 2005 dan kemudian tercatat di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng dengan kutipan Akta Perkawinan No. 113/WNI/Bll/2006 tanggal 21 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------------------------------------------
- Menetapkan kedua anak yang bernama I PUTU SATRIA WIDI WIKANTARA lahir pada tanggal 03Januari 2006 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor ; 239/Ist/Bll/2006 dan MADE DHIANDRA PUTRI WIKANTARIlahir pada tangal 09Februari 2009 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor ;820/Disp/Bll/2010di bawah Pengasuhan Penggugat tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan anak demi kepentingan terbaik untuk anak. -------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditaksirsejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);-------------
Putusan PN SINGARAJA Nomor 535/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 535/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 535/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik9240