Putusan PN SINGARAJA Nomor 541/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 541/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai tata cara Adat Bali dengan dilandasi Agama Hindu pada tanggal 07 Desember 2005, bertempat di rumah Tergugat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 28/WNI/Srt/2007 tertanggal 25 Januari 2007 adalah sah dan putus karena perceraian; Menyatakan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Ida Bagus Yogi Paramartha dan Ida Bagus Putra Adijaya berada dalam asuhan Tergugat, sedangkan anak yang bernama Ida Ayu Ketut Sri Maheswari berada dalam asuhan Penggugat, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut; Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulelengagar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditaksirsejumlah Rp. 490.000,- ( Empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 541/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik9648