Putusan PT SURABAYA Nomor 1342/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1342/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Brph Hutabarat, Sutriadi Yahya |
Panitera | H. Ainul Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 19 OKTOBER 2021 NOMOR 404/PID.SUS/2021/PN MJK, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Mjk, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut untuk selain dan selebihnya; - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1342/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1342/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1342/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik314172