- Menyatakan Terdakwa NANA KARSANA Bin ENDOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia?; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Foto Copy Legalisir BPKB An. Koperasi Mutiara rahayu Kab. Pangandaran dengan Nomor BPKB : O-04989948 ;
- 1 (satu) bundle legalisir kontrak perjanjian pembiayaan kendaraan merk Mitsubhisi /FE 74 HDV Noka : MHMFE74P5JK192996 Nosin : 4D34TS79267 yang dikeluarkan oleh PT Artha Asia Finance An. NANA KARSANA ;
- 1 (satu) bundel Fc data tunggakan ,teguran, peringatan dan somasi ;
- 1 (satu) bundel Fc akta jaminan fidusia ;
- 1 (satu) bundel Fc sertifikat jaminan fidusia No. W11.01361194.AH. 05.01.tahun 2018 ;
- 1 (satu) lembar print out surat pernyataan antara Sdr Nana Karsana dan Sdr, andi Kuriawan tanggal 9 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar print out surat pernyataan atas nama andi kurniawan tertanggal 9 Juni 2019 ;
- 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Bank BRI norek054201004072500 ; An. TRI Kustiah;
- terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa antara Sdr. Nana Karsana dan Sdr. Andi Kurniawan yang dibuat di sidamulih tanggal 9 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan sdr, Andi Kurniawan (tentang tangungjawab penguasaan kendaraan yang dibuat di sidamulih tanggal 9 Juni 2019);
- kepada Terdakwa Nana Karsana Bin Endos;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIAMIS Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Muharam, Br Hakim Anggota Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti: Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik16340