- Menyatakan Terdakwa SOBIRIN Als SOBIR Bin (Alm) IKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sudara ABDUL ROHMAN kepada saudara MUSTARI sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk titipan uang jaminan 1 (satu) unit mobil merk : Daihatsu Xenia, warna : hitam metalik, tahun 2010, Nomor registrasi : B-1481-BKU tertanggal 16 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara AHMAD YUNUS ZULHANUS kepada saudara ARIS F sebesar Rp.80.000.000,(delapan puluh juta rupiah untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil merk : Daihatssu Xenia, warna : hitam metalik, tahun : 2010, Nomor Registrasi : B-1481-BKU, Nomor Rangka : MHKV1882JAK003275, Nomor mesin : DG67742 yang ditandatangani di bekas tanggal 18 Mei 2020;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk : Daihatssu Xenia, warna : hitam metalik, tahun : 2010, Nomor Registrasi : B-1481-BKU, Nomor Rangka : MHKV1882JAK003275, Nomor mesin : DG67742 berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Putusan PN CIAMIS Nomor 175/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Pemiliknya (Saksi ABDUL ROHMAN). Dikembalikan Kepada Pemiliknya (Saksi HERMAN WIBISONO Bin USIK DJADI) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik15930