- Para Anak wajib lapor kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan setiap hari Rabu dan Jumat atau setidak-tidaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan tidak mengganggu kegiatan sekolah;
- Para Anak harus berada di rumah sepanjang malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.45 WIB setiap harinya kecuali ketika berpergian dengan orang tua/wali Anak, dan
- Para Anak dilarang mengemudikan kendaraan bermotor sampai memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi);
- 1 unit panel lampu jalan tenaga surya merk GH Solar dikembalikan kepada PIAN HERMAWANTO Bin AMAR LELA;
- 1 unit sepeda motor Honda Sonic NoPol B 3474 KXS warna putih oranye dengan nomor mesin: KB11E1003732 dan nomor rangka: MH1KB1110FK030560 diikembalikan kepada Anak PITRA HERMAN SALIH Bin LUDI;
Putusan PN Bintuhan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rouly Rosdiani Natalia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rouly Rosdiani Natalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Etrio Junaika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak ODI APRIANSAH Bin RUDIANTO, Anak MAHESA AKBAR Bin IDI ITO IRNO, dan Anak PITRA HERMAN SALIH Bin LUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Anak Kelas II Bengkulu; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari melalui putusan Hakim terdapat perintah lain dengan alasan Para Anak sebelum masa pidana bersyarat berakhir terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum : Para Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat yang lamanya 10 (sepuluh) bulan, dan syarat khusus: 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemsyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama Para Anak menjalani masa pidana dengan syarat agar Para Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan; 5. Memerintahkan Para Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 7. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik11338