- Menyatakan Anak Idan Anak IItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II tersebut di atas, oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena Para Anak atau salah satu Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan yang lamanya 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan pula kepada Para Anak syarat khusus, yaitu dengan bantuan Orang Tua Para Anak, Para Anak memperbaiki lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi karena perbuatan Para Anak, dan Para Anak wajib berhenti merokok dan mengkonsumsi minuman keras selamanya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap Para Anak, dan memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bengkulu untuk melakukan pembimbingan secara berkala terhadap Para Anak sesuai kebutuhan Para Anak dalam rangka memperbaiki mental dan sikap Para Anak selama masa percobaan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan barang bukti 1 (Satu) papan panel surya lampu penerangan jalan untuk dikembalikan kepada Penyidik Polres Kaur;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak, masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN Bintuhan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Reza Adiwijana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Reza Adiwijana |
Panitera | Panitera Pengganti Adi Guna Lukito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik19960