- Menyatakan terdakwa Allung Padang Alias Allung Bin Kadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair;
- Menyatakan terdakwa Allung Padang Alias Allung Bin Kadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan surat palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Formulir Pelaporan Kematian dengan Kode F-2.01 yang di laporkan Allung Padang;
- 1 (satu) lembar surat Kematian atas nama HJ. Jahrah dengan No, 474.2/03/KL/I/2016, tanggal 27 Januari 2016 yang terdapat tanda tangan Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo yang di duga palsu;
- 3 (tiga) Foto Copy KTP dalam 1 (satu) lembar masing-masing foto copy KTP HJ. Jahrah, Fachrul, Allung Padang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy register akta Kematian dengan Nomor: 3 AK/DKPS/2016;
- 1 (satu) lembar Surat Kematian a.n HJ. Jahrah dengan No. 474.2/03/KL/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 yang di tanda tangani oleh Hasmawaty, S.E. selaku Kasi Ekbang dan Kessos Kelurahan Lagaligo Kecematan Wara Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Surat Kematian a.n HJ. Jahrah dengan No. 474.2/03/KL/I/2018, tanggal 04 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Masnaeni S.E. selaku kasi Pelayanan Umum Kelurahan. Lagaligo Kecematan. Wara. Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga Muh. Ridwan, S.AG., M.M. dengan No. 7373011806090009;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak Mampu No: 465/246/KL/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo, Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pindah Nomor: 475/120/KL/2015 tanggal 02 November 2015 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor:474/92/KL/VI/2016, tanggal 03 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. slaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Pengantar Permohonan Kartu Keluarga tanggal 09 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor: 465/117/KL/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Memiliki Usaha Nomor: 504/217/KL/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Izin Tempat Usaha No. 501/27/KL/II/2019, tanggal 27 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) rangkap Standar Operasional Produser (SOP) Kantor Kelurahan Lagaligo Kota Palopo;
- 1 (satu) rangkap Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo;
- 1 (satu) lembur foto copy yang di sahkan berupa Surat Perjalanan Penyakit, perintah dokter dan pengobatan dari RSUD Rampoang Palopo;
- 1 (satu) buah buku Kematian 2015/2016 warna orange corak batik merk mirage dari Inspektorat Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Walikota Palopo dengan Nomor : 820/117/BKD, tanggal 19 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar foto copy petikan putusan Walikota Palopo dengan Nomor: 820/328/BPKSDM/XI/2019, tanggal 14 November 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Walikota Palopo dengan Nomor: 820/964/BKD, tanggal 23 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Walikota Palopo dengan Nomor: 820/009/BPKSDM/I/2017, tanggal 03 Januari 2017;
Putusan PN PALOPO Nomor 39/Pid.B/2021/PN Plp |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Muh. Ridwan, S.AG., M.M. Dikembalikan kepada Nana Adriana, S.E.; Dikembalikan kepada Muhammad Nurdin, S.H.; Dikembalikan kepada Hairullah, A.Md. PK; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Drs. Sande Tippo; Dikembalikan Pina Tukaran, S.E.; Dikembalikan kepada Hasmawaty, S.E. 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Plp
Statistik10359