- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA TANGGAL 27 FEBRUARI 2020 NOMOR 296/PID.B/2019/PN PWK, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KEVIN LAVANDA JAYA ALIAS ANTONIUS BIN (ALMARHUM) ATIN JAYADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEJUMLAH RP 7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI OLEH KEVIN LAVANDA JAYA ALIAS ANTONIUS BIN (ALMARHUM) ATIN JAYADI TANGGAL 3 SEPTEMBER 2019;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI ALFAMART;
- 1 (SATU) BUAH ID CARD PT. SANWA MUSEN INDONESIA ATAS NAMA ANTHONIUS DJAYADI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 27 Februari 2020 Nomor 296/Pid.B/2019/PN Pwk, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Kevin Lavanda Jaya alias Antonius bin (almarhum) Atin Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) yang ditandatangani di atas materai oleh Kevin Lavanda Jaya alias Antonius bin (almarhum) Atin Jayadi tanggal 3 September 2019;
- 8 (delapan) lembar bukti transfer dari Alfamart;
- 1 (satu) buah ID Card PT. Sanwa Musen Indonesia atas nama Anthonius Djayadi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 122/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 122/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Leonardus Butar Butarbrnelson Pasaribu |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NUR ANITA, S.SIT BINTI ADE SOMANTRI; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Nur Anita, S.SiT binti Ade Somantri; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 122/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PID/2020/PT BDG
Statistik8641