- Menyatakan terdakwa Kaharuddin Alias Kaha Alias Tokeng Bin Bengnga, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet besar Narkotika jenis shabu dengan berat bruto (berat kotor) 26,23 gram (Berdasarkan penimbangan di Laboratorium Kriminalistik berat netto awal 23,1017gram dan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium tersisa 23,0761 gram),
- 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis shabu (Berdasarkan penimbangan di Laboratorium Kriminalistik berat netto awal 1,7647gram dan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium tersisa 1,7416 gram),
- 3 (tiga) sachet bekas pakai,
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
Putusan PN SENGKANG Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadi Ali, Br Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : Nomor 3896 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik7012