- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 49/PID.SUS-TPK/2021/PN KPG TANGGAL 1 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI BESARAN DENDANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DR FRANSISCUS NANGA ROKA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DR. FRANSISCUS NANGA ROKA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP107.275.248,- (SERATUS TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SELAMA PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besaran dendanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa dr FRANSISCUS NANGA ROKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sejumlah Rp107.275.248,- (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT KUPANG Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
||||||||||||||||||||||||
Nomor | 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG | |||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 | |||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT KUPANG | |||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Arie Winarsih | |||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Dedi Fardiman, Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih | |||||||||||||||||||||||
Panitera | Kia Viktorianus | |||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI
9.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,- (DUARIBU LIMA RATUSRUPIAH); |
|||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
9.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (duaribu lima ratusrupiah); |
|||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik440139