- Menyatakan Terdakwa ZAINAL UMARI Als MARI Bin MUHAMMAD RAIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAINAL UMARI Als MARI Bin MUHAMMAD RAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;
- 1 (satu) plastik strip kosong;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat Netto Awal seberat 4,3451 gram berat Netto akhir setelah pengujian seberat 3,8015 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik10417