- Menyatakan Anak ANGGA SYAHPUTRA Bin MAI AFRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak ANGGA SYAHPUTRA Bin MAI AFRIZAL oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh yang beralamat di Jalan Lembaga, Desa Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rantai kalung emas putih;
- 1 (satu) buah mainan kalung emas warna putih;
- 1 (satu) buah rantai masker;
- 1 (satu) buah bros baju;
- 1 (satu) buah cincin perak bermata merah;
- 1 (satu) buah jepitan rambut mutiara putih;
- 1 (satu) buah jepitan rambut berwarna emas;
- 1 (satu) buah jempitan rambut berbentuk love berwarna putih;
- 1 (satu) buah kerabu;
- 1 (satu) buah jam tangan merk GC Swiss Made berwarna hitam;;
- 1 (satu) lembar surat pembelian kalung emas toko mas ?SUEARIH?;
- 1 (satu) lembar surat pembelian mainan kalung emas toko mas ?SUEARIH?
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadlan Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi KIKI ANDI NOVA, S.H., Bin PAIMIN dan Saksi INDAH PURNAMA SARI, S.Farm., Binti H. JAMIL Dikembalikan kepada Saksi KIKI ANDI NOVA, S.H., Bin PAIMIN 1 (satu) buah penutup wajah/sebo berbahan rajut berwarna hijau tua; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp
Statistik881