- MENERIMA PERMINTAAN BANDING BAIK DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 167/PID.B/2021/PN BLG, TANGGAL 25 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERUBAHAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BUNYI SELENGKAPNYA DICTUM PUTUSAN ADALAH MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding baik dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 167/Pid.B/2021/PN Blg, tanggal 25 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perubahan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga bunyi selengkapnya dictum putusan adalah menjadi sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 1820/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1820/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Albert Monang Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Brsyamsul Bahri, Longser Sormin |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAMSES NAPITUPULU TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RAMSES NAPITUPULU TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN SUBSIDAIR TERSEBUT; 5. MENYATAKAN TERDAKWA RAMSES NAPITUPULU TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MENYURUH MELAKUKAN PENGRUSAKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR; 6. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENETAPKAN TERDAKWA DITAHAN; 9. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 2 (DUA) BUAH POTONGAN CABANG POHON DURIAN; - 1 (SATU) BUAH POTONGAN CABANG POHON KEMIRI; - 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT EXCAVATOR MERK HITACHI TIPE EX 200, BERWARNA ORANGE; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 10. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ramses Napitupulu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ramses Napitupulu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut; 5. Menyatakan Terdakwa Ramses Napitupulu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan pengrusakan?, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah potongan cabang pohon durian; - 1 (satu) buah potongan cabang pohon kemiri; - 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Hitachi tipe EX 200, berwarna orange; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan dalam tingkat banding sebanyak Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1820/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1820/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1820/Pid/2021/PT MDN
Statistik8736