- MENERIMA PERMINTAAN BANDING OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAST HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;----------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, NOMOR:111/ PID.SUS/ 2017/ PN PKY., TANGGAL 26 APRIL 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;--------------------------------------------
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHAN;-----------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);-----------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihast Hukum Terdakwa tersebut ;----------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu, Nomor:111/ Pid.Sus/ 2017/ PN Pky., tanggal 26 April 2018, yang dimintakan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahan;-----------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 316/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 316/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 316/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 920 K/Pid/2018
Banding : 316/PID/2018/PT MKS
Statistik7341