- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;--------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR:91/ PID.B/ 2017/ PN.SLR., TANGGAL 26 FEBRUARI 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEPERTI TERSEBUT DI BAWAH INI :------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN PEMBELIAN IKAN;---------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor:91/ Pid.B/ 2017/ PN.Slr., tanggal 26 Februari 2018, yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi seperti tersebut di bawah ini :------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku catatan pembelian ikan;---------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang untuk di Tingkat Banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 190/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 190/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brhari Sasangka |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SAHABUDDIN ALS. SAHABU BIN H. HARIS T TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA 'PENADAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM ;----------------------------------------------------------- 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN;------ 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;--------- 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHAN;-------------------------- 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:------------------------------------------------ - 1 (SATU) UNIT KAPAL KMN SAPRI JAYA DENGAN UKURAN PANJANG 11 METER DAN LEBAR 2,20 METER DALAM 50 CM;------------------------------------- DIKEMBALIKAN KEPADA SAHABUDDIN ALS SAHABU BIN H. HARIS T;---- - UANG TUNAI HASIL PENJUALAN IKAN SEBESAR RP.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;---------------------------------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa SAHABUDDIN Als. SAHABU Bin H. HARIS T tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '?Penadahan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;------ 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;-------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------ - 1 (satu) unit Kapal KMN SAPRI JAYA dengan ukuran panjang 11 meter dan lebar 2,20 meter dalam 50 Cm;------------------------------------- Dikembalikan kepada SAHABUDDIN Als SAHABU Bin H. HARIS T;---- - Uang tunai hasil penjualan ikan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 190/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2017/PN Slr
Kasasi : 591 K/Pid/2018
Banding : 190/PID/2018/PT MKS
Statistik8626