- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING /SEMULA PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III;-----------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK;---------------------------
- .MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;-----------------
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;-----------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;-----------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat kurang pihak;---------------------------
- .Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;-----------------
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;-----------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 95/PDT/2021/PT TJK |
|
Nomor | 95/PDT/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Rivai |
Hakim Anggota | I Nyoman Supartha, Sh.brmaha Nikmah |
Panitera | Agus Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI---------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI.-------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI------------------------------------- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).- ----------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi---------------------------------------------------------------------- Dalam rekonvensi.-------------------------------------------------------------------- Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PDT/2021/PT TJK
Statistik14874