- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI KUASA HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSARTANGGAL 8 OKTOBER 2014, NOMOR : 1218/ PID.B/ 2014/ PN.MAKASSAR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENAMBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWA OLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM)BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TEDAKWA TETAP BEADA DALAM TAHANAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- .MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMARIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari kuasa hukum Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassartanggal 8 Oktober 2014, Nomor : 1218/ Pid.B/ 2014/ PN.Makassar, yang dimintakan banding tersebut dengan menambah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam)bulan;
- Memerintahkan agar Tedakwa tetap beada dalam tahanan ;
- Menguatkan putusan pengadilan negeri Makassar tersebut untuk selebihnya ;
- .Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 397/PID/2014/PT MKS |
|
Nomor | 397/PID/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Hj. Endang Ipsiani, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/PID/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 397/PID/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 397/PID/2014/PT MKS
Statistik11636