- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TANGGAL 22 OKTOBER 2014 NOMOR: 76/PID.B/2014/PN.BAN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I: MUSTAKING ALIAS TAKING BIN NADING, TERDAKWA II: ADI BIN SAHABUDDIN, TERDAKWA III: ARIF ALIAS ARI BIN RABAI, DAN TERDAKWA IV: DEDI BIN SUBUH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN; ------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESARRP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH); ------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 22 Oktober 2014 Nomor: 76/PID.B/2014/PN.Ban, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: MUSTAKING Alias TAKING Bin NA?DING, Terdakwa II: ADI Bin SAHABUDDIN, Terdakwa III: ARIF Alias ARI Bin RABAI, dan Terdakwa IV: DEDI Bin SUBUH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; ------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tersebut untuk selebihnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesarRp. 2.000 (dua ribu rupiah); ------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 340/PID/2014/PT MKS |
|
Nomor | 340/PID/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Hj. Endang Ipsiani, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/PID/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 340/PID/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 340/PID/2014/PT MKS
Statistik9127