- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI /PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 6 MEI 2014 NO.339/PDT.G/2013/PN.MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 6 MEI 2014 NO.339/PDT.G/2013/PN.MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJK VERKLAARD) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 6 MEI 2014 NO.339/PDT.G/2013/PN.MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK
MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; - Menerima Permohonan Banding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi /Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 6 Mei 2014 No.339/Pdt.G/2013/PN.MKS yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 6 Mei 2014 No.339/Pdt.G/2013/PN.MKS yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 6 Mei 2014 No.339/Pdt.G/2013/PN.MKS yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk
membayar biaya perkara dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 233/PDT/2014/PT MKS |
|
Nomor | 233/PDT/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryadarma Belo |
Hakim Anggota | Daniel Dalle Pairunan, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | H. Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/PDT/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 233/PDT/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1783 K/Pdt/2015
Banding : 233/PDT/2014/PT MKS
Statistik13957