- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 18/JN/2021/ MS.JTH TANGGAL 21 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA:
- MENJATUHKAN 'UQUBAT TA'ZIR TERHADAP TERDAKWA DENGAN 'UQUBAT PENJARA SELAMA 150 (SERATUS LIMA PULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI JILBAB WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI BAJU BLUS WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) HELAI JACKET JEANS WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM HITAM GARIS-GARIS.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding/Penasehat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 18/JN/2021/ MS.Jth tanggal 21 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama:
- Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam;
- 1 (satu) helai baju blus warna abu-abu;
- 1 (satu) helai jacket jeans warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam hitam garis-garis.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 32/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 32/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Brh. Efrizal, H. Alaidin |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/JN/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 32/JN/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/JN/2021/MS.Aceh
Statistik191113