- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO TANGGAL 15 NOVEMBER 2021 NOMOR NO.11/PID.SUS-ANAK/2021/PN.MRJ, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BENTUK/JENIS PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK HERU RIFALZY PGL. HERU BIN ARIFAL YUHELMI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK HERU RIFALZY PGL. HERU BIN ARIFAL YUHELMI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DI LEMBAGA PEMBINAAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 15 November 2021 Nomor No.11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mrj, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai bentuk/jenis penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak HERU RIFALZY PGL. HERU BIN ARIFAL YUHELMI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak HERU RIFALZY PGL. HERU BIN ARIFAL YUHELMI oleh karena itu dengan pidana Pembinaan Dalam Lembaga selama 3 (tiga) bulan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pembinaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PADANG Nomor 10/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG |
|
Nomor | 10/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rohendi |
Hakim Anggota | H. Rohendi |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO A15 WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UUM; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Uum; 4. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-Anak/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-Anak/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG
Statistik12965