- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 185/PDT.G/2021/MS.BNA TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 SHAFAR 1443 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN MASKAWIN BERUPA EMAS MURNI SEBERAT 10 MAYAM YANG DIPINJAM OLEH TERGUGAT I DAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN RUMAH HARTA BERSAMA ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MENGEMBALIKAN HARTA BAWAAN PENGGUGAT BERUPA MASKAWIN EMAS MURNI SEBERAT 10 (SEPULUH) MAYAM KEPADA PENGGUGAT PADA SAAT PUTUSAN INI DILAKSANAKAN.
- MENETAPKAN SATU BIDANG TANAH SELUAS 330 M2 DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA YANG TERLETAK DIJALAN KAPAI KLENG (JALAN H. T. USMAN UTAMA) DESA DOY, KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 2285 TANGGAL 30 JUNI 2016 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH KOSONG;
- SELATAN BERBATAS DENGAN SALMAN ABDUL MUTALIF
- TIMUR BERBATAS DENGAN ROSMAIDA;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN;
- MENETAPKAN NILAI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 4 DI ATAS SETELAH DIKURANGI HARTA BAWAAN PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS, (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT I.
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 4 DALAM KEADAAN KOSONG TANPA ADA IKATAN DENGAN PIHAK KETIGA LAINNYA SECARA SUKARELA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM ANGKA 5 DIATAS;
- MENYATAKAN BERITA ACARA PERDAMAIAN TANGGAL 30 JULI 2018 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.
- MENETAPKAN JUAL BELI ANTARA TERGUGAT I ( MAIMUN BIN ALI MUSA ) DENGAN TERGUGAT II (MARHAMAH), TERHADAP OBYEK SENGKETA HARTA BERSAMA SELUAS 330 M?2; DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA DENGAN AKTA JUAL BELI NOMOR 58/2019 TANGGAL 30 - 10 - 2019 YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT III SELAKU PPAT KECAMATAN ULEE KARENG, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
- MENYATAKAN BALIK NAMA DARI A.N MAIMUN (TERGUGAT I) KEPADA A.N MARHAMAH (TERGUGAT II) ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 2285 TANGGAL 30 JUNI 2016 YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT IV TERHADAP OBYEK SENGKETA HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP6.915.000,00 (ENAM JUTA SEMBILAN RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna tanggal 21 September 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1443 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan maskawin berupa emas murni seberat 10 mayam yang dipinjam oleh Tergugat I dan digunakan untuk membangun rumah harta bersama adalah harta bawaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa maskawin emas murni seberat 10 (sepuluh) mayam kepada Penggugat pada saat putusan ini dilaksanakan.
- Menetapkan satu bidang tanah seluas 330 m2 dan 1 (satu) unit Rumah Permanen di atasnya yang terletak diJalan Kapai Kleng (Jalan H. T. Usman Utama) Desa Doy, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2285 tanggal 30 Juni 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Kosong;
- Selatan berbatas dengan Salman Abdul Mutalif
- Timur berbatas dengan Rosmaida;
- Barat berbatas dengan Jalan;
- Menetapkan nilai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas setelah dikurangi harta bawaan Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua dengan pembagian sebagaimana telah ditetapkan pada diktum angka 5 diatas;
- Menyatakan Berita Acara Perdamaian tanggal 30 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menetapkan jual beli antara Tergugat I ( Maimun bin Ali Musa ) dengan Tergugat II (Marhamah), terhadap obyek sengketa harta bersama seluas 330 M?2; dan 1 (satu) unit Rumah Permanen di atasnya dengan Akta Jual Beli Nomor 58/2019 tanggal 30 - 10 - 2019 yang dibuat oleh Tergugat III selaku PPAT Kecamatan Ulee Kareng, tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan balik nama dari a.n Maimun (Tergugat I) kepada a.n Marhamah (Tergugat II) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 2285 tanggal 30 Juni 2016 yang dilakukan oleh Tergugat IV terhadap obyek sengketa harta bersama tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.915.000,00 (enam juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 125/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Paet Hasibuan |
Panitera | Azmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI SETELAH DIKURANGI HARTA BAWAAN PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Setelah dikurangi harta bawaan Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat I. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik16573