- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA:
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUDUS NOMOR 640/PDT.G/2021/PA.KDS TERTANGGAL 13 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MOHAMMAD TOHIR HIDAYAT BIN MUAN SAFRUDIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (NOVIA WIDIASIH BINTI SAHIT ANGGORO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KUDUS;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN), BERUPA :
- MENETAPKAN HAK ASUH/HADHANAH TERHADAP SEORANG ANAK BERNAMA GHIBRAN AKBAR MULYA, LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 19 MEI 2020 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, DENGAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 3 SEJUMLAH RP. 750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN TAMBAHAN KENAIKAN SEJUMLAH 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA, DILUAR BIAYA PENDIDIKA DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 405.000,00 (EMPAT RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 640/Pdt.G/2021/PA.Kds tertanggal 13 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Tohir Hidayat bin Muan Safrudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Novia Widiasih binti Sahit Anggoro) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi (sebelum ikrar talak diucapkan), berupa :
- Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap seorang anak bernama Ghibran Akbar Mulya, laki-laki, lahir tanggal 19 Mei 2020 kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 3 sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan kenaikan sejumlah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidika dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan Pemohon konpensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 404/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Bastoni |
Hakim Anggota | H. Muchtarom, M.hbrh. Syamsuddin |
Panitera | H. Imam Musyafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 2.1. NAFKAH LAMPAU/MADLIYAH SEJUMLAH RP. 4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP. 2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULIH RIBU RUPIAH); 2.3. MUTAH SEJUMLAH RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2.1. Nafkah lampau/madliyah sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima pulih ribu rupiah); 2.3. Mut?ah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 404/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik14347