- Menolak eksepsi TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.693.000,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah terperkara : Sebidang tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) / 4 (empat) hektar berikut pohon kelapa sawit yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Seroja, RT. 002, RW. 001, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatas dengan Parit Beko/Samino, 200 meter; - sebelah Selatan berbatas dengan Parit Beko, 200 Meter; - sebelah Timur berbatas dengan tanah Hasian Rambe, 200 Meter; - sebelah Barat berbatas dengan Parit Beko/Budianto, 200 Meter; 3. Menyatakan surat-surat berupa : 3.1. Surat Pernyataan Ganti Rugi antara Tergugat I dengan Tergugat III tertanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat V sebagai Ketua RT. 006, Tergugat VI sebagai Ketua RW. 002, dan Tergugat VII sebagai Kepala Dusun Teluk Kotak, serta diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat dengan reg. No. 79/SPGR/PI/BP/2017 tertanggal 16 September 2017; dan 3.2. Surat Keterangan Penghulu yang dikeluarkan Turut Tergugat No. 41/SKRPT/PI/2008 tertanggal 13 April 2008 atas nama Tergugat IV; tidak mempunyai hubungan hukum dengan bidang tanah terperkara; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 5. Menghukum Para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah terperkara; 6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah terperkara dari Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula serta tanpa beban apapun; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Rhl
Statistik10267